Diskominfo Kaltim

Kaltim Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Melindungi Pekerja Non ASN dalam 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Upnews.id, Samarinda – Sejak tahun 2020 Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Non-ASN.

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengungkap, pada Tahun 2020 dialokasikan Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja Non-ASN pada 2 program.

Demikian disampaikan saat hadir dalam wawancara nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2023 yang digelar secara daring oleh Panitia Tingkat Pusat Sekretariat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.

Tahun 2021 alokasi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.

Kemudian tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.

“Saat ini, Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Gubernur Isran Noor saat sesi pemaparan kepada Tim Penilai Paritrana Award, Senin (3/4/2023).

Kepada Panitia Tingkat Pusat dan Tim Penilai Paritrana Award 2023, Gubernur Isran Noor menjelaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pertama, Gubernur Isran Noor mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Non-ASN dengan mengikutsertakan seluruh Non-ASN dalam 4 program perlindungan jaminan sosial. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Coverage kepesertaan Kaltim untuk program perlindungan tenaga kerja per Maret 2023 pada seluruh segmen sebesar 70,86%. Yakni dari jumlah angkatan kerja 1.358.649 orang, peserta aktif BPJS mencapai 962.711 orang.

Coverage ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan. Secara rinci, Kalimantan Utara coverage kepesertaan baru mencapai 57,86%. Kalimantan Tengah 52,92%, Kalimantan Selatan 34,25% dan Kalimantan Barat 32,28%.

Gubernur Isran menambahkan, bukan hanya memberikan alokasi signifikan untuk program jaminan perlindungan tenaga kerja Non-ASN, dukungan juga diberikan Pemprov Kaltim dalam bentuk regulasi.

Antara lain Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor : 560/2972/B.Kesra/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Surat edaran ini menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota agar mengalokasikan anggaran untuk pegawai pemerintah dengan status Non-ASN untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaa. Lalu mewajibkan pemberi kerja/perusahaan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU). Kemudian mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU)/pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal,” beber Gubernur.

“Surat edaran itu juga mewajibkan perusahaan pelaksana jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan swasta mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian,” tegas Gubernur Isran lagi.

Gubernur pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 560/11855/B2186-IVB.Kesra tanggal 28 November 2022 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan surat edaran ini Gubernur meminta agar perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan melaporkan upah secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan

“Perusahaan sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Termasuk perlindungan pekerja rentan di lingkungan kerja perusahaan melalui dana CSR. Sekaligus pemberian sanksi kepada pemberi kerja/badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai peraturan Perundangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” paparnya lagi.

Untuk lebih memperkuat kebijakan ini, pun telah disiapkan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Sebenarnya ini bukan lagi rancangan. Sudah selesai, tinggal melaksanakan dan akan kami laksanakan. Sekarang sedang kami harmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” tegas Gubernur.

Cakupan rancangan peraturan gubernur ini meliputi penegasan kewajiban pemberi kerja/badan usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja sektor jasa konstruksi.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non-ASN. Serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari berbagai sektor.

Ditambah lagi nota kesepakatan (MoU) yang dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota sebagai turunan dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur atas komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tahun 2023 ini kami juga siapkan perlindungan pekerja rentan melalui APBD murni dan APBD perubahan sebanyak 100.000 tenaga kerja rentan yang terdiri dari pekerja keagamaan, nelayan, petani, UMKM, dan pekerja lain yang termasuk kategori miskin,” tandas Gubernur. (adv/diskominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button