Emisi Karbon Berhasil Turun Di Kaltim, Ini Tanggapan Disbun Dan Diskominfo

Upnews.id, Samarinda – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengklaim sub sektor perkebunan di wilayahnya berhasil menurunkan emisi karbon. Hal ini membuat Bank Dunia akan membayar kepada Pemerintah Daerah atas usaha pengurangan emisi.
“Alhamdulillah tahun 2021 sub sektor perkebunan sudah berhasil menurunkan emisi karbon berbasis perusahaan 35,61 persen dari total 20,8 juta ton CO2 yang menjadi target pemerintah provinsi. Upaya-upaya kita sistematis itu, ada kabar baik informasi terakhir Bank Dunia akan membayar atas usaha kita mengurangi emisi,” ujar Kepala Disbun Kaltim, Ir. Ujang Rachmad dalam agenda Jumpa Pers yang digelar oleh Diskominfo Kaltim, di Aula Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK), belum lama ini.
Dikatakan Ujang, keberhasilan sub sektor perkebunan mengurangi emisi berkat komitmen Pemprov Kaltim sejak 2015 deklarasi pembangunan perkebunan berkelanjutan dalam memperhatikan isu lingkungan. Terutama dalam komitmen melindungi Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT).
Dalam konteks perlindungan ANKT atau hutan primer, Pemprov Kaltim telah melakukan Deklarasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh Gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017 untuk berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha.
Baca Juga : Disbun Kaltim Harapkan DBH Berangsur Meningkat Bagi Para Pelaku Usaha Sawit
Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya.
“Terbaru, kita tetapkan lagi Pergub 12/2021 tentang kriteria ANKT. Sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan,” lanjut Ujang.
Terbaru, Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022 juga mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan. Dengan penetapan itu, semua aspek hukum pembangunan kawasan perkebunan berbasis lingkungan telah tersedia. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan tinggal mengevaluasi proses pelaksanaanya di lapangan.
Untuk diketahui, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim tahun 2022, tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Baca Juga : Disbun Kaltim Bentuk RPO Penganggu Tanaman Di Lima Kabupaten/Kota
“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini, hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak dibuka, gunung tidak dibuka, ada air terjun tetap dipelihara. Artinya kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” jelas Ujang.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengapresiasi langkah berani, yang tengah digarap oleh Disbun. Ia juga mengharapkan adanya penurunan emisi yang dapat berdampak positif terhadap daerah Kaltim.
“Kami berharap keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan dengan memperhatikan isu lingkungan ini, dapat diadopsi oleh pemerintah pusat. Sehingga seluruh sektor perkebunan di Indonesia dapat mengedepankan sistem pembangunan hijau dan memperhatikan lingkungan,” harapnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)