Headline

Dirugikan Berita Tak Berimbang, Paslon Pilkada Bisa Lapor ke DK PWI Kaltim

 

Kutim – Tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kaltim, bila merasa dirugikan atas berita tidak berimbang atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), akan difasilitasi Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Para paslon bisa melaporkan nama wartawan yang menulis berita tersebut ke DK PWI Kaltim.

Apabila wartawan yang menulis berita tak berimbang tersebut anggota PWI, maka DK akan menelaah terlebih dahulu. Jika terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah jurnalistik. Bahkan jika ditemukan unsur merugikan atau menguntungkan salah satu paslon. DK PWI tak segan menjatuhkan sanksi kepada wartawan yang dimaksud. “Terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI,” kata Ketua DK PWI Kaltim, Intoniswan.

Pria yang akrab disapa Into itu menjelaskan, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, jika ada berita anggota PWI dinyatakan melanggar KEJ, DK akan merekomendasikan ke ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisatoris.
“Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” ungkapnya.

Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung oleh ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari ketua PWI Kaltim.
“Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI, apabila berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan, misalnya tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikannya sebagai dasar membuat berita, serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” katanya.

Into juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ. Apabila menemukan berita yang kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut. Apalagi jika merasa berita tersebut tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja.
“Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button