BontangDiskominfo KutimKutai Timur

Digugat Bontang, Kutim Akan Jadikan Sedrap Sebagai Desa

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kota Bontang kini tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2005, tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

Mengetahui hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan dengan tegas tidak akan melepaskan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masuk wilayah Kota Bontang.

Baca Juga : 40 Anak Disabilitas Kutim dan Bontang Terima Kursi Roda Gratis

“Kami tetap berpendirian pada Pemendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kutim,” tegas Ardiansyah pada Selasa (11/07/2023).

Dalam menghadapi gugatan Bontang, Pemkab kutim telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) dan perangkat daerah terkait, untuk menelusuri persoalan tapal batas. Dimana wilayah administrasi Kutim tapi didiami oleh masyarakat Kota Bontang.

Sementara itu terhadap komitmen tidak akan melepaskan Kampung Sidrap, Bupati Kutim menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten Kutim berencana akan memekarkan wilayah Desa Martadinata khususnya Kampung Sidrap menjadi Desa Sidrap.

Pemekaran ini dilakukan berbarengan dengan pembangunan Kampung Sidrap yang saat ini sudah mulai berlangsung salah satunya perbaikan akses jalan.

“Ini wilayah Kutim, kami secara bertahap akan membangun Kampung Sidrap bahkan kami akan mekarkan menjadi Desa Sidrap,” tuturnya.

Terhadap warga Bontang yang tinggal di Kampung Sidrap, menurutnya seharusnya mereka lebih menghargai Kutim sebagai kepemilikan wilayah. Yang artinya bagi yang mendiami wilayah administrasi Kutim seharusnya warga Kutim.

Baca Juga : Ada Perbaikan Jembatan Bailey, Jalan Poros Bontang Samarinda Ditutup

“Seharusnya lebih menghargai wilayah administrasi, karena itu wilayah Kutim masyarakat harus ber KTP Kutim,” jelasnya.

Disinggung terkait pelanggaran administrasi dan rencana melakukan gugatan balik, Ardiansyah Sulaiman mengatakan hal ini akan disesuaikan dengan penyelesaian permasalahan yang diajukan ke MK.

“Kalau untuk saat ini kami masih mempertahankan wilayah Kutim,” pungkasnya. (Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button