Kutai Timur

Batas Wilayah Adat Belum Tuntas, Pengakuan MHA Wehea Kutim Utamakan Ketelitian di Atas Kecepatan

upnews.id SANGATTA — Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kabupaten Kutai Timur memasuki fase krusial. Empat pilar utama sudah kokoh, namun satu hal paling fundamental masih membutuhkan penyelesaian tuntas: batas wilayah adat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim sekaligus Ketua Panitia MHA Kutim, Rizali Hadi, menegaskan hal tersebut di hadapan Asisten Sesdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, serta Kabag Tata Pemerintahan, Joni Abdi Setia, di Sangatta, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan ini merespons dinamika pasca-kegiatan Advokasi Percepatan Pengakuan MHA Wehea di Muara Wahau, Rabu (5/8/2026) dan FGD di Sekretariat Daerah, Kamis (6/8/2026).

Rizali mengapresiasi dorongan Pemprov Kaltim serta dukungan LSM PADI, BIOMA, dan YKAN. Namun ia memperingatkan: percepatan tidak boleh melompati fondasi.

“Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya ditaati, benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal paling prinsip: batas wilayah adat itu.” Jelasnya

Batas adat bukan garis administratif biasa. Ia menyangkut tanah ulayat — milik bersama, diwariskan lintas generasi, dikelola lembaga adat. Penetapannya harus lahir dari musyawarah adat dan pemetaan partisipatif, bukan klaim sepihak atau keputusan meja kerja.

Merujuk Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, hak ulayat diakui jika:

1. Masih nyata dikuasai — bukan sekadar diingat pernah ada
2. Belum dilekati hak lain — tidak sudah dimiliki perseorangan/badan hukum

“Dua frasa itu kuncinya. Jika sudah ada hak di atasnya, tidak bisa lagi dimasukkan wilayah ulayat.” katanya

Di Muara Wahau, wilayah usulan bersinggungan dengan areal perkebunan, permukiman bersertifikat, fasilitas umum, dan kawasan hutan. Tanpa pemilahan cermat, peta berisiko memuat bidang yang secara hukum tidak dapat diklaim sebagai tanah ulayat.

“Di titik inilah kita butuh ketelitian, bukan hanya kecepatan.” Tegasnnya

Panitia MHA Kutim bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim kini meneliti secara menyeluruh:

– Penelusuran data yuridis dan fisik
– Analisis tumpang susun peta
– Telaah spasial terhadap RTRW, peta administrasi desa, kawasan hutan, dan peta indikatif

Tujuannya memastikan tanah ulayat yang ditetapkan bersih dari sengketa, konflik, maupun beban hukum.

“Penelitian ini bukan alat memperlambat. Ini cara melindungi masyarakat Wehea. Pengakuan di atas peta yang belum bersih hanya akan berumur pendek — lalu masyarakat adat sendiri yang dirugikan.” Terangnya

Pengalaman daerah lain membuktikan penetapan tergesa melahirkan konflik agraria. Kutim tidak ingin mengulanginya.

“Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena itu, hasilnya harus benar-benar bernilai: pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh melindungi.”Ujarnya

Setelah penelitian selesai, panitia akan menggelar sidang pleno, lalu menyampaikan hasil kepada Bupati Kutim untuk tindak lanjut penetapan.

Bagi Kutai Timur, pengakuan MHA Wehea bukan perlombaan cepat — melainkan langkah tepat yang menjaga keadilan adat sekaligus kepastian hukum bagi semua.(Ir/adv)

Baca Juga

Back to top button