Kutai TimurPolitik

Arfan Kaget, Ada Kawasan di Tengah Kota yang Tidak Bisa Dibangun Melalui APBD

Cari Solusi, Arfan Bakal Pertemukan Antara Pengembang dan Pemerintah

Upnews.id, Sangatta – Saat mengunjungi warga di Jalan Padat Karya RT 32, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Arfan, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dikagetkan dengan realita, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa masuk ke kawasan yang terletak di tengah Kota Sangatta ini.

Baca Juga : Arfan Bangunkan Masjid untuk Warga Padat Karya

Arfan yang juga Ketua DPD NasDem Kutim ini pun merasa prihatin. Pasalnya, Perumahan GTI-STC (Padat Karya), yang merupakan hasil Program Rumah Bersubsidi Pemerintah Pusat itu telah dihuni oleh ratusan kepala keluarga sejak beberapa tahun lalu.

“Cukup prihatin, ternyata ada Kawasan di Kota Sangatta yang belum bisa disentuh oleh APBD. Tentu ini menjadi progres kita kedepan supaya wilayah ini bisa dibangun. Kita cari solusinya,” sebut Arfan.

Arfan Kaget, Ada Kawasan di Tengah Kota yang Tidak Bisa Dibangun Melalui APBD
Arfan Melihat Langsung Kondisi Fasilitas di Perumahan

Agar persoalan ini segera ada solusinya, setelah lebaran Arfan bakal pertemukan antara Pengembang Perumahan dan pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Pasalnya dari keterangan pihak pengembang, pihaknya sudah sejak lama ingin menyerahkan sertifikat fasum. Namun dari pihak Perkim belum berani menerima. Sementara itu, pihak Perkim yang didatangi oleh warga menyebut jika siap menerima.

“Dengar dari pengembang bahwa sudah tidak ada masalah, dari Perkim juga menyebut tidak ada masalah. Berarti tinggal mencari solusinya agar APBD bisa masuk kesini,” tambahnya.

Arfan Kaget, Ada Kawasan di Tengah Kota yang Tidak Bisa Dibangun Melalui APBD

Arfan Kaget, Ada Kawasan di Tengah Kota yang Tidak Bisa Dibangun Melalui APBD
Arfan Mendengarkan Penjelasan Perwakilan Pengembang Perumahan dan Warga

Sementara itu, Wahyu selaku perwakilan pengembang yang menemui Wakil Ketua II DPRD Kutim menjelaskan. Dari Perumahan Graha Tama Indah (GTI) dan Sangatta Tama City (STC) 4, yang sudah diterima sertifikat fasumnya oleh Pemerintah baru GTI.

“Untuk Perumahan GTI itu sudah disrahkan 3 tahun lalu ke dinas PTSP. Jadi itu fasilitas umumnya sudah bisa dibangun sama pemerintah,” jelas Wahyu.

Baca Juga : Wabup Tatap Muka Dengan Warga Perumahan Padat Karya

Sedangkan sertifikat Fasilitas Umum (Fasum) STC 4, pihak pengembang sejak tahun lalu menyerahkan ke Perkim, namun instansi tersebut mengaku belum berani menerima.

“Surat dari Bupati sama Wakil sudah ada mas, tapi instansinya belum berani. Dari dulu mas kami mau menyerahkan, tapi instansi terkait ini yang lempar sana, lempar sini, lempar sana. Kami bingung,” imbuhnya.

Sejatinya, apabila sertifikat Fasum dari pengembang perumahan diterima oleh pemerintah. Maka pembangunan fasilitas di perumahan dapat ditingkatkan melalui anggaran dari Pemerintah Daerah. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button