Terkait Perubahan Tiga Perda Retribusi, Siang Geah Juga Berharap Ini Dapat Terhindar Dari calo
upnews.id Sangatta- Pemkab Kutai Timur (Kutim) diharapkan mampu mendorong aparatur negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghilangkan praktek calo atau pihak ketiga serta menertibkan tata kelola perizianan usaha.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Siang Geah saat menyampaikan pandangan pihaknya terhadap Raperda perubahan tiga Perda retribusi di Paripurna DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).
Perubahan tiga Perda retribusi yang diamasud, yakni nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum.
“Pemerintah juga diminta tegas dan cermat melindungi masyarakat dari praktek calo yang meresahkan masyarakat serta menertibkan tata kelola perizinan usaha,” ujar Siang Geah.
Siang Geah juga mengatakan, mengawali penyampaian pemandangan umum fraksi PDI-P terhadap nota pengantar Raperda, untuk menyelesaikan satu proses pembahasan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan di Kutim.
Dengan adanya perubahan Perda teesebut, Fraksi PDI-P berharap, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan retribusi yang diterima guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat,” tutur Siang Geah. (adv).