KriminalKutai Timur

Adu Gengsi, Pemuda Sangatta dan Bengalon Gelar Balapan Liar

41 Motor Diamankan, Dilepas Setelah Lebaran Dengan 3 Syarat

Upnews.id, Sangatta – Demi membuktikan siapa yang terhebat, dua kelomok pemuda asal Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, menggelar adu kecepatan di jalanan umum.

Aksi menantang nyawa yang dilakukan di bulan ramadan ini, dikeluhkan warga Jalan Yos Sudarso dan Soekarno-Hatta Sangatta. Lantaran suara dari knalpot brong yang digunakan sangat mengganggu waktu istirahat dan ibadah warga.

Baca Juga : BPR Kutim Raih Berbagai Prestasi di Hari Jadi ke-17 Tahun

Usai mendapat aduan dari masyarakat, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic langsung menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan penindakan.

“Pada tanggal 16 dan 17 tim gabungan Sabhara dan Lantas melakukan pemantauan, dan paginya kami mengambil penindakan dan mengamankan 56 motor. Dan setelah kami filter menjadi 41 motor yang diduga betul-betul melakukan aksi balap liar. Begitu pun dengan orangnya sebanyak 41 ditambah 17 orang penumpang,” ujar Kapolres Kutim saat menggelar press release.

Terkait dengan penindakan tersebut. Polres mengambil tindakan berupa penilangan terhadap pelaku yang melakukan aksi balap liar, sesuai dengan Pasal 297 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya, maka pelaku dapat dipidana selama 1 Tahun atau denda sebanyak tiga juta rupiah.

“Atas kejadian tersebut, sepeda motor ini akan kita keluarkan setelah lebaran. Disamping itu, pelaku diminta mengganti kenalpot racing menjadi sesuai dengan aturan atau standar,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Sabhara, Kanit Patwal dan Kasi Propam serta Humas, di halaman Polres Kutim Senin (18/03/2024).

Dirinya juga menyampaikan, sebelum mengambil motor setiap pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, yang ditandatangani orang tua masing-masing.

Baca Juga : Satlantas Polres Kutim Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

“Jadi seumpanya mereka (pelaku balap liar) masih melakukan hal yang sama, maka kami (Polres) akan mengambil tindakan yang lebih tegas dan berat bagi pelaku,” tegasnya.

Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak melakukan balapan motor di jalan umum, karena akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.

Dari hasil pendataan, didapati rentang usia pelaku dari 14-25 tahun. Dimana 38 anak diantaranya merupakan pelajar SMP dan SMK, sementara sisanya merupakan anak putus sekolah hingga pekerja swasta. (Ir/Dr)

Baca Juga

Back to top button