Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Tindaklanjuti Kasus Jamrek

Upnews.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim menindaklanjuti, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021.

Tindak lanjut berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun.

Hadir dalam RDP Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Selasa (12/7/2022) lalu.

Baca Juga : Kanwil BPN Kaltim Jalin Kerjasama Bersama Unmul

Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim juga membahas adanya dugaan potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 miliar, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan Kabupaten/Kota sebesar Rp87 juta Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Menurut Puguh, pihaknya telah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada Sabtu 9 April 2022 lalu.

Surat tersebut berisi 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pasca tambang (jamrek) pada 9 April 2022 sebesar Rp2.452.125.343.054,-.

Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp8.814.360.311,80.

Di Dalam data rincian jaminan kesungguhan, ada 4 kabupaten/kota di Kaltim yang belum diserahkan ke BPK RI. Empat kabupaten itu adalah Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau. Tingkat Provinsi pun juga ada jaminan yang belum diserahkan.

Komisi III DPRD Kaltim Tindaklanjuti Kasus Jamrek

Temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.

Ada pula, temuan BPK RI yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp87.231.510,24. DPMPTSP pun menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK RI.

Dalam RDP gabungan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait jamrek dan jamsung.

Baca Juga : DPRD Kutim Dorong Pemkab Kutim Berbenah Setelah Menerima WDP Dari BPK RI

“Kami di komisi III dan Komisi I, akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk tindak lanjut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq saat RDP.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu juga senada terkait masalah ini. Pansus menurutnya diperlukan untuk membeberkan persoalan terkait jamrek dan jamsung.

Komisi I DPRD Kaltim juga merekomendasikan kepada pimpinan agar segera membentuk pansus.

“Mengurai sesungguhnya persoalan ini. Kuncinya ada pada pimpinan. Harapan kami, surat ini akan sampai ke pimpinan. Kalau pansus disetujui maka segera bekerja,” pungkasnya. (Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button