Upnews.id, Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Sikap itu disampaikan Koalisi Pers Kaltim dalam pernyataan resmi di Samarinda, Sabtu (25/7/2026). Koalisi menegaskan, profesi jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak tepat dilekatkan dengan label yang berpotensi mendeligitimasi kerja-kerja pers.
“Narasi yang menyudutkan wartawan tentu akan berpotensi dimaknai sebagai pembenaran bagi pihak tertentu untuk membatasi kerja jurnalistik,” ujarnya.
“Bukan dengan memberikan stigma kepada profesi jurnalis,” sebutnya.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan sejumlah insiden yang terjadi di Kaltim, mulai dari dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi demonstrasi pada April 2026, serta pelarangan liputan terhadap beberapa wartawan di kawasan Kantor Gubernur Kaltim.
Baca juga : UKW PWI Kutim 2025 Diharapkan Jadi Penguatan Profesionalisme Wartawan
Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Kemudian, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyatakan intimidasi maupun pembatasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan jurnalis.
“Tetapi juga menghambat hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” terangnya. (An/Dr)






