EkonomiKutai Timur

Pisang Kepok Kutim Resmi Terlindungi Sertifikat Indikasi Geografis

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas Pisang Kepok di Ruang Tempudau Sekretariat Daerah, Bukit Pelangi kawasan pemerintahan Sangatta Selasa (21/04/2026).

Pencapaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) itu menandai pengakuan internasional terhadap kualitas, reputasi dan ciri khas lokal pisang asal Kutim yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Baca juga : Pemkab Kutim Ingin UMKM Naik Kelas, BRIDA Buka Pendaftaran HKI Gratis

Atas perolehan sertifikat tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan langkah peluasan jangkauan pasar. Dirinya menyebutkan bahwa potensi ekspor pisang Kutim sangat masif, terlihat dari data tahun 2025 yang mencatatkan angka ekspor mencapai 16.800 ton.

Orang nomor satu di Pemkab Kutim juga menegaskan, Kutim adalah wilayah yang sangat potensial atau magic land karena kekayaan alamnya yang lengkap, mulai dari sektor pertambangan, kelautan hingga pertanian yang menjadi unggulan. Ke depannya, fokus pemerintah adalah memastikan ketersediaan lahan baru untuk mendukung pasokan bibit yang sudah tersedia dengan aman.

“Pisang kepok di Indonesia memang banyak, tapi yang terbaik ada di Kutim tepatnya di Kaliorang. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa pisang kita benar-benar berkualitas bagus,” Ujar Bupat Ardiansyah di hadapan Kepala Divisi KeKemenkumham Hanton. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Noviari Noor dan Kepala DTPHP Kutim, Dya Ratnaningrum serta undangan lainnnya.

Melalui acara itu. Pria kelahira 05 Februari 1964 itu mengaku, keterlibatan pihak Kementerian dan pihak Jasindo serta Kelompok Tani sangat berpengaruh dalam mengawal proses dalam meraih legalitas tersebut. Namun Dirinya mengingatkan bahwa sertifikat ini adalah milik seluruh masyarakat Kutim yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan ekonomi daerah.

Baca juga : Ardiansyah Sebut Pisang Kepok Grecek Peluang Bisnis

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Hanton, mengungkapkan pencapaian ini merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam menjaga konsistensi produk. Ia menekankan pentingnya hilirisasi dan pengawasan berkelanjutan agar standar yang telah ditetapkan tidak menurun di masa mendatang.

Lebih lanjut, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) ini mencakup tiga hal utama, yakni reputasi, kualitas dan ciri khas kedaerahan, Pihaknya akan terus memantau setiap tahun agar kualitasnya tidak berubah.

“Sehingga saat diekspor ke negara seperti Malaysia dan Meksiko, mereka tidak lagi memiliki keraguan terhadap produk kita,” ujarnya.

Baca juga : 40 Ton Pisang Kepok Grecek Kaubun Diekspor ke Jepang

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum, mengaku perolehan sertifikat ini merupakan hasil kerja keras kolektif untuk mengangkat potensi lokal.

Ia menekankan bahw status IG akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor dan pelaku usaha di sektor pertanian karena jaminan kualitas yang melekat pada produk tersebut.

“Sertifikat ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti otentik bahwa Pisang Kepok yang dihasilkan dari tanah Kutim ini memiliki keunggulan rasa dan ketahanan yang unik,” pungkasnya. (Put/Dr)

Back to top button