DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Memasuki Fase Kerja Baru: Agenda Masa Sidang III Tahun 2025 Disahkan Secara Aklamasi, Pimpinan Dewan Soroti Peningkatan Kinerja

upnews.id SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna ke-33. Dalam rapat yang digelar Senin (1/9), di Gedung D Lantai 6, seluruh agenda kerja Masa Sidang III disahkan secara aklamasi oleh anggota dewan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Pengesahan agenda ini merupakan inti dari empat mata acara rapat, yang juga mencakup laporan dan penutupan kegiatan Masa Sidang II. Setelah laporan Badan Musyawarah (Banmus) dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan forum terkait jadwal kerja Masa Sidang III yang telah ditetapkan pada 29 Agustus 2025.

Pertanyaan pimpinan, “Apakah agenda kegiatan DPRD Prov. Kaltim Masa Sidang III Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui?” dijawab serentak dengan kata “Setuju!” oleh seluruh peserta, menandakan persatuan suara dalam langkah kerja legislatif ke depan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, dalam laporannya menekankan pentingnya evaluasi kinerja Masa Sidang II sebagai tolok ukur. Ia secara spesifik menyoroti perlunya peningkatan produktivitas dan pengabdian setiap anggota dewan sebagai representasi langsung dari rakyat Kalimantan Timur.

Menutup rapat, Hasanuddin Mas’ud secara resmi menandai dimulainya fase baru kerja legislatif yang diharapkan dapat lebih progresif dan responsif dalam menanggapi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kaltim.

Baca Juga

Back to top button