KesehatanKutai Timur

441 PPPK Kesehatan Kutim Terima SK Pengangkatan

Upnews.id, Sangtta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 sebanyak 441 orang.

Secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang didampingi oleh Plt. Asisten dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, kepada perwakilan PPPK Kesehatan, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (26/6/2023).

Baca Juga : Kasmidi Minta Calon PPPK JF Bekerja Profesional

Menurut keterangan Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji, jika dasar pelaksanaan PPPK yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK  untuk jabatan Fungsional. Dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 ada 476. Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan selamat serta meminta kepada PPPK untuk menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka adalah ASN Kutim.

Baca Juga : 649 Guru Kutim Ikuti Penilaian Kesesuaian P3K

“ASN mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah. Oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” sebut Ardiansyah dalam sambutannya.

Bupati juga berharap kinerja PPPK lebih baik lagi begitu telah menerima SK. Setelah ditetapkan sebagai PPPK nantinya akan ada penilaian dari atasan, sama seperti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*/An)

Baca Juga

Back to top button