Kutai Timur

38 Desa Belum Mengajukan Pencairan DD

upnews.id Sangatta- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah menyebut, terdapat sebanyak 38 desa di Kutim yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Non BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Hal itu diungkap Yuriansyah ketika mengikuti agenda Coffee Morning bersama seluruh kepala SKPD dan para Camat, yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang bersama Sekretaris Daerah Rizali Hadi, di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (23/8/2022).

“Ada 38 Desa yang belum mengajukan dana desa non BLT dan itu terakhir tanggal 24 Agustus,” ungkapnya.

Yuriansyah yang juga selaku Plt Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten Kutim itu menambahkan bahwa awalnya asa sekitar 44 desa yang belum mengajukan, namun pada pagi itu sudah ada beberapa desa yang mengajukan pencairan hingga tersisa 38 desa.

“Awalnya 44 desa yg belum, namun sudah ada 6 desa yang masuk (pengajuan pencairan),”imbuhnya.

Dirinya mengimbau kepada para Camat untuk segera menginformasikan ke seluruh desa-desa yang ada di wilayahnya. Khususnya yang belum ajukan pencairan tersebut.

Adapun kecamatan yang dimaksud yakni Muara Wahau ada 4 desa, Muara Ancalong 2 desa, Sangkulirang 4 desa, Sandaran 6 desa, Busang 1, Telen ada 5, Rantau Pulung 2 desa, Kaubun 4 desa, Long Mesangat 5, Batu Ampar 1, Muara Bengkal 2, Kongbeng 3, dan Kecamatan Bengalon 3 desa.

Sebagaimana disampaikan Yuriansyah pagi itu:

  1. ‌Kecamatan Muara Wahau : Desa Daebek, Benhes, Wahau dan Jak Luay.
  2. ‌Kecamatan Muara Ancolong : Desa Long Pok’ Baru dan Desa Senyiur.
  3. ‌Kecamatan Sangkulirang : Desa Tanjung Manis, Kerayaan, Mandu Dalam dan Maloy.
  4. ‌Kecamatan Sandaran : Desa Susuk Luar, Marungkangan, Susuk Dalam, Tanjung Mangkaliat, Sandaran dan Susuk Tengah.
  5. ‌Kecamatan Busang : Desa Long Pejeng.
  6. ‌Kecamatan Telen : Desa Long Melah, Juk Ayaq, Long Segar, Long Noran dan Muara Pantun.
  7. ‌Kecamatan Rantau Pulung : Desa Bukit Makmur dan Manunggal Jaya.
  8. ‌Kecamatan Kaubun : Desa Bumi Etam, Bukit Permata, Pengadaan dan Mukti Lestari.
  9. ‌Kecamatan Long Mesangat : Desa Melan, Sika Makmur, Segoi Makmur, Mukti Utama dan Sumber Agung.
  10. ‌Kecamatan Batu Ampar : Desa Mugi Rahayu.
  11. ‌Kecamatan Muara Bengkal : Desa Mulupan dan Desa Batu Balai.
  12. ‌Kecamatan Kongbeng : Desa Suka Maju, Miau Baru dan Sri pantun.
  13. ‌Kecamatan Bengalon : Desa Tebangan Lebak, Muara Bengalon dan Sepaso Timur

Untuk Desa Mandiri sendiri hanya ada 2 tahap, dan batasnya hanya sampai bulan Desember. “Namun yang reguler, DD Non BLT tahap 2 harus dicairkan sampai dengan 24 Agustus, apabila tidak dicairkan maka akan hangus,” terangnya.

“Kepada camat-camat tadi yang kami sebutkan nama-nama desanya untuk segera mungkin menginformasikan. Karena hari ini sudah tanggal 22. Tinggal 2 hari lagi, jadi mohon segera untuk dicairkan,” tegasnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button