Kutai Timur

Tegas Mahyunadi: Pengusaha Sawit Kutim Wajib Patuhi Harga TBS dan Aturan Berlaku

upnews.id BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan ketegasan dalam menjaga tata niaga perkebunan kelapa sawit yang adil dan tertib. Seluruh pelaku usaha di wilayah Kutim wajib mematuhi ketentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan. Kepatuhan ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijalankan setiap perusahaan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi usai menghadiri Palm Oil Borneo (POB) Forum 2026 di Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (6/8/2026).

“Kita soal harga kan sudah punya harga standar dari Disbun. Jadi, bagi saya bukan soal promosi atau dispensasi, tapi memang para pengusaha yang harus mengikuti aturan itu,” tegas Mahyunadi.

Dalam forum tersebut, Mahyunadi juga menyoroti fenomena buah swadaya atau sawit tanpa kebun mandiri yang sempat dinilai mengganggu kestabilan harga. Menurutnya, persoalan ini perlu dipandang secara berimbang: dari sisi pengusaha bisa memengaruhi harga, namun bagi masyarakat justru menjadi jalan keluar dan sumber penghidupan. Pandangan ini sejalan dengan penegasan Dirjen Perkebunan yang menyebut keberadaan buah swadaya adalah solusi ekonomi bagi rakyat.

Namun persoalan yang lebih mendasar justru ditemukan di lapangan: masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan ketetapan harga TBS yang berlaku. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Kutim berencana segera menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna menyamakan persepsi dan merumuskan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Karena kadang-kadang harga yang ditetapkan justru tidak ditaati oleh perusahaan perkebunan sendiri. Itulah yang akan segera kita rapatkan,” jelasnya.

Tak berhenti di persoalan harga, Mahyunadi juga menyoroti masalah agraria yang kerap bersinggungan dengan kepentingan warga. Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Perkebunan Kutim untuk segera mengambil langkah taktis menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi di tengah masyarakat. Penyelesaian ini dianggap sangat penting agar iklim investasi tetap harmonis tanpa merugikan hak-hak masyarakat adat dan petani setempat.

“Banyak masalah yang ada di daerah. Termasuk masalah lahan yang bermasalah di masyarakat, itu yang harus segera diselesaikan,” pungkas Mahyunadi.

Komitmen Pemkab Kutim jelas: aturan harus ditegakkan, harga harus dipatuhi, dan hak masyarakat harus dilindungi. Dengan demikian, kemajuan sektor perkebunan sawit di Kutim dapat berjalan beriringan dengan keadilan dan kesejahteraan rakyat. (Ir/adv)

 

Baca Juga

Back to top button