Kutai Timur

Upaya Pemkab Kutim Wujudkan Daerah Menjadi KLA

Upnews.id Sangatta- Anak adalah Investasi di masa yang akan datang. Maka menjadi kewajiban bersama untuk generasi penerus ini lebih berkualitas. Salah satunya pengawasan orang tua terhadap pengunaan media social pada anak.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan kepentingan utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Pemenuhan kebutuhan dasar anak tentu saja harus di mulai dari dalam lingkungan keluarga itu sendiri. Orang tua harus lebih kritis dan tanggap memahami situasi dan kondisi anak.

“Maraknya media sosial, media cetak dan elektronik tentu memberikan dampak yang cukup signifikan bagi tumbuh kembang anak-anak kita. Jangan anggap remeh,” imbuhnya

DP3A Kutim Beri Pelatihan PUG Dan PPRG Kepada 10 OPD

Pemkab Kutim terus berupaya mewujudkan daerahnya menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satunya dengan terus melakukan upaya berbagai program pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Hal itu disampaikannya saat membuka seminar Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesejahteraan Gender dan Hak Anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu, (24/11/2021).

Sementara itu dalam laporan Kepala Dinas DP3A dr Aisyah menjelaskan tema Workshop Happy Wife, Happy Mom  merupakan salah satu kunci terciptanya keluarga yang berkualitas. Seminar ini juga bertujuan bagaimana memberikan pengetahuan tentang pola asuh anak yang benar dalam rumah tangga.

“untuk itu kita hadirkan narasumber Psikolog Yulia Wahyu Ningrum guna memberikan pemahaman tersebut,” terangnya

186 Anak Kutim Jadi Yatim Dan Piatu Lantaran Orang Tua Meninggal Terpapar Covid-19

Salah satu dampak buruk dari penggunaan media social terhadap anak. Terbesar menyebabkan anak menjadi orang yang bersifat meterialistis. Terlebih jika anak tidak diberikan bimbingan atau informasi mendidik dalam menggunakan media digital.

Tambahnya, Orang tua wajib menerapkan komunikasi aktif untuk memberikan informasi dan arahan mengenai bahaya dan penggunaan yang baik dari media digital serta konten yang boleh diakses dan tidak berbahaya.

“Orang tua pada anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dapat menerapkan mediasi restriktif, yakni menerapkan batasan atau aturan tertentu dalam penggunaan media digital, misalnya batasan terhadap jumlah waktu pemakaian dan konten yang dapat diakses,”tutupnya. (nz)

Baca Juga

Back to top button