Ketahuan Bawa 3 Kg Sabu, Perempuan Ini Akui Edarkan dengan Sistem Jejak

Upnews.id, Sangatta – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutim.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Satres Narkoba Kutim, AKP Damiatus Jelatu, Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, di Auditorium Polres Kutim, Senin (23/12/2024).
Pada kesempatan itu, Kapolres Chandra Hermawan menjelaskan, kronologi tersebut pada awal bulan Desember Satres Narkoba Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa disekitaran bukit makmur Kecamatan Kaliorang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember. Anggota opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan berinisial lS yang sedang mengendarai mobil disekitaran bukit makmur,” jelas AKBP Chandra Hermawan.
Saat dilakukan penggeledahan, Satres Narkoba berhasil mendapatkan tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal tersangka.
“Adapun jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan yaitu tiga poket seberat 3,130 gram beserta plastik pembungkusnya,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut AKBP Chandra, pelaku mendapatkan barang narkotika dengan cara transaksi sistem lempar atau sistem jejak. Sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Trakhir, AKBP Chandra Hermawan mengatakan tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta sebagian narkoba tersebut digunakan oleh pelaku sendiri.(*)