KriminalKutai Timur

Bawa Sabu 30 gram, Pelaku di Ciduk Polsek Sangatta Utara

Upnews.id, Sangatta – Polisi berhasil mengamankan tersangka yang membawa narkotika di sekitar Hotel Lavatera. Penangkapan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Polisi Resort Kutai Timur (Kapolres Kutim) AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus.

Bermula, pada awal bulan Desember 2024, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jl. Poros Sangatta-Bontang Km. 01 Rt. 003 Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

“Kami mendapatkan informasi bahwa lokasi di sekitar tempat parkir Hotel Lavatera sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Alan kepada awak media Via WhatsApp, Sabtu (07/12/2024).

Dari informasi tersebut, pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, sekira pukul 00.10 Wita, Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh IPDA Muh. Fahreza Saputra melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” tambah Alan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, Timsus berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MR yang baru saja tiba di parkiran Hotel Lavatera. Pria itu menggunakan sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2982 RBZ.

“Pelaku terlihat mencurigakan dan langsung kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Saat akan dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri dengan memacu sepeda motornya hingga menabrak anggota Timsus, BRIPDA Pebby Al Mahfudz, hingga terpental.

“Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat dibekuk, pelaku masih berusaha melawan dan mencoba menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara menelan barang tersebut.

“Usaha pelaku menghilangkan barang bukti berhasil digagalkan oleh anggota,” katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit motor Honda Supra warna hitam, lalu 1 unit HP Samsung warna hitam dan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 30,35 gram, diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Sangatta Utara akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button