Sukseskan Pilkades, 32 Anggota BPD Dilantik Bupati

Upnews.id, Sangatta – Demi mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melantik dan mengambil sumpah janji terhadap 32 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih pada enam desa di empat kecamatan di Kutim.
Pengambilan sumpah janji yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur pada Kamis (14/07/2022) itu, dihadiri oleh sejumlah pejabat, undangan, serta kerabat dari 32 orang BPD yang dilantik.
BPD yang dilantik berasal dari Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan, Desa Sandaran Kecamatan Sandaran, Desa Tadoan Kecamatan Muara Ancalong, Desa Muara Dun dan Desa Mekar Baru dari Kecamatan Busang serta Desa Long Nyelong Kecamatan Busang.
Baca Juga : 7 Pesan Wakil Bupati Untuk Panitia Pilkades Serentak 2022
Bupati Ardiansyah mengatakan, BPD merupakan badan permusyawaratan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan stratergis dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“Hal ini berarti bahwa BPD secara jelas diakui dan diberikan peranan dalam struktur pemerintahan desa. Adanya Lembaga BPD diharapkan penyelenggaraan pemerintah desa dapat dikontrol guna menjam,in kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Sukseskan Pilkades, 32 Anggota BPD Dilantik Bupati
Lebih lanjut Ardiansyah menyampaikan, fungsi/tugas utama dari kelembagaan BPD sebagaiman tertuang dalam Permendagri yang mengatur tentang BPD yiatu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama kepala desa. Menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam implementasinya, sambung Ardiansyah, pelaksanaan fungsi/tugas BPD hendaknya dengan tatacara dan etika yang berlandaskan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini anggota BPD harus memahami tugas dan fungsinya, serta sejauh mana peran dan Batasan kewenangan yang dimiliki selaku anggota BPD.
Baca Juga : Daftar 77 Desa Yang Bakal Laksanakan Pilkades Serentak 2022
“Hal ini penting untuk disadari, guna menjaga hubungan kerja yang baik dalam penyelanggaraan pemerintah desa. Sebab, salah satu kewajiban anggota BPD yaitu menjaga norma danetika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa dan Lembaga-lembaga desa. Sebaliknya Kepala Desa juga dituntut mampu membangun komunikasi yang baik dan hubungan yang harmonis dengan BPD maupun Lembaga-lembaga di desa, sebagai mitra kerja dalam rangka tata Kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelas orang nomor satu di Kutim ini.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutim Yuriansyah mengatakan 32 Anggota BPD Terpilih itu adalah mereka yang Surat Keterangan (SK) sudah terbit.
“Yang (BPD) dilantik hari ini adalah yang akan melakukan proses Pilkades serentak di 2022. Untuk BPD desa akan dijadwalkan juga dalam waktu dekat. Dan kemungkinan akan dilaksanakan di Kecamatan-Kecamatan,” pungkas Yuriansyah ditemui usai pelantikan tersebut. (An/Dr-Adv Kominfo)