Pemkot Larang Penjualan BBM Eceran, DPRD Bakal Dengarkan Keluah Warga

Upnews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan aturan larangan penjualan bahan bakar minyak (bbm) eceran di wilayah Samarinda, lantaran dinilai membahayakan bagi penjual dan masyarakat sekitar, serta melanggar undang-undang yang berlaku.
Melihat adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengaku bakal menyerap aspirasi warga soal dampak aturan pelarangan penjualan BBM eceran dan Pertamini tersebut.
Baca Juga : Sekjen KNPI : Musiman Aja Razia BBM Di Sangatta, Selebihnya Tenggelam
Meskipun hingga kini pihaknya di Komisi I DPRD Samarinda, belum menerima keluhan dan aduan dari masyarakat terkait aturan baru itu.
“Sejauh ini masyarakat belum mengirimkan keluhan terkait SK tersebut dan kami juga menunggu laporan dari masyarakat. Jika ada laporan yang masuk ke Komisi I, maka kami akan segera mengambil tindakan,” kata Joni, Senin (20/5/2024).
Dirinya menyoroti proses pengurusan izin penjualan BBM eceran atau Pertamini yang dinilainya cukup rumit dan memakan waktu.
Untuk itu, Pemkot Samarinda perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar terkait kebijakan ini agar masyarakat tidak kebingungan, sehingga ada solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini.
Baca Juga : DPRD Minta ASN Samarinda Disiplin Waktu
“Proses pengurusan izin BBM eceran atau Pertamini kurang lebih sama dengan mengurus izin Pertashop,” jelasnya.
“Namun ada kebingungan karena kebijakan yang seakan memberikan izin tetapi pada kenyataannya melarang. Proses ini cukup sulit dan memakan waktu,” tegasnya. (*/Ir/Dr-Adv)