Politik

Ini Landasan Hadirnya Raperda Perlindungan Perempuan

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan.

Masih tingginya permasalahan terhadap perempuan seperti kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan perempuan membuat wakil rakyat di Kutim memberikan perhatian khusus mengenai perlindungan perempuan.

Ketua DPRD Kutim, Joni. Mengatakan bahwa usulan Rancangan Perda Perlindungan (Raperda) Perlindungan Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil bagi perempuan di Kutai Timur

“DPRD mengusulkan Raperda perempuan sebagai Raperda inisiasif dewan, untuk memberikan perlindungan, perlakuan yang adil, termasuk menghindarkan perempuan perbuatan bersifat ekploitasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga : Pemprov Kaltim Upayakan Tahan Kenaikan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Seperti bidang politik, lanjut Joni, ada aturan untuk memberikan kesempatan hingga 30 persen bagi perempuan untuk menjadi calon legislatif (Caleg). Namun pada akhirnya, soal keterpilihan tetap bergantung pada masyarakat.

Kemudian dibidang pemerintahan yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekompetisi dengan pegawai laki-laki lain, memperebutan jabatan yang ada.

“Meskipun, tidak ada aturan yang mengatur berapa persen jabatan itu harus diberikan pada perempuan, karena tentu itu kembali pada masalah kemampuan personil,” ucapnya.

Baca Juga : KPID Kaltim Tanggapi Kasus Voyeurisme Di Kalangan Perempuan Dan Anak-anak

Tentu, bukan masalah urusan politik atau masalah kesempatan berkarya di pemerintahan saja yang ingin diatur dalam Raperda Perlindungan perempuan.

Termasuk juga didalamnya mengatur berbagai perlindungan bagi perempuan diluar bidang tersebut.

“Apalagi perempuan masih sering dijadikan objek kekerasan, fisik, psikis, bahkan tak jarang mendapat perlakukan tindak pidana perdagangan manusia,” ujarnya. (An/Dr-Adv DPRD)

Baca Juga

Back to top button