Pemkab Kutim Telah Membentuk GTRA
upnews.id SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah menyebut pembebasan lahan kawasan hutan yang sudah banyak dihuni oleh masyarakat Kutim adalah prioritas visi dan misinya bersama Wabup Kasmidi Bulang. Termasuk pembebasan lahan usaha masyarakat dan lahan transmigrasi. Perihal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Rapat Koordinas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), diruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Rabu (9/6/2021).
Rapat dimaksud adalah Garapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mengusung tema “Menata Kawasan Transmigrasi dan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Keselarasan Aset dan Akses di Kabupaten Kutai Timur”. Pengambilan tema ini disesuaikan dengan adanya potensi Tanah Obyek Reforma Agraria pada Kawasan Transmigrasi serta daerah Pelepasan Kawasan Hutan.
Di 2023 nanti, Ardiansyah berharap program itu bisa diselesaikan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 590/K.88/2021.
Ardiansyah pada kegiatan ini mengatakan, GTRA merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Menteri ATR BPN. Beranggotakan pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaannya berada di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.
“Hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah lebih dari 50 persen kawasan Kabupaten Kutim masuk ke dalam kawasan hutan. Sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya daerah di sekitar Taman Nasional Kutai (TNK) di Kawasan Kecamatan Teluk Pandan yang sudah banyak ditempati oleh masyarakat,” jelasnya.
Disamping itu, sambung Ardiansyah, sampai saat ini, telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan atau pun sengketa konflik agraria.
“Untuk itu, Tim Gugus Tugas Reforma agraria Kabupaten Kutai Timur ini dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses,” terangnya.
Menurut Ardiasyah, adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah. Mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutim yang terdiri dari OPD berbagai lintas sektor, diharapkan dapat memberikan persepsi dan masukan terkait tanah-tanah yang berpotensi menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria. Sehingga dapat ditindak lanjuti di kemudian hari untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat di Kutim. (adv)