Kutai Timur

Camat Sangatta Selatan Kawal BPN Pusat Dalam Program 10 Ribu Sertifikat

upnews.id SANGATTA – Camat Sangatta Selatan Hasdiah mengatakan, jika pihaknya saat ini tengah fokus mengawal tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam program 10 ribu sertifikat tanah untuk warga Sangatta Selatan. Ia pun optimis, program dari pemerintah pusat ini akan rampung pada Oktober 2021 mendatang.

“Program 10 ribu sertifikat tanah adalah yang masuk dalam area penggunaan lain (APL). Progresnya tengah dalam pengukuran bidang tanah karena masih belum rampung. Kami fokuskan di Desa Sangatta Selatan dan Kelurahan Singa Geweh,” urainya saat dihubungi Pro Kutim melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021) siang.

Hasdiah berharap ketika sudah dilakukan pengukuran bidang tanah di APL, nanti tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari. Sertifikasi lahan ini juga melahirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Sebab warga bisa memiliki dokumen kepemilikan lahan setelah status APL berubah menjadi areal pemukiman.

“(Sebab) Belum adanya kepastian hukum atas tanah, sering memicu terjadinya perseteruan atas lahan. Namun dengan adanya sertifikat tanah, maka hak kepemilikan tanah menjadi jelas dan ada bukti otentik,” tambahnya.

Sebelumnya Pemkab Kutim bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kutim juga turut memberikan kemudahan bagi masyarakat Kutim dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam pengurusan sertifikat tanah. (adv)

Baca Juga

Back to top button