Kutai TimurPolitik

Novel Soroti BPJS Kesehatan di PT Multi Pasifik Internasional (MPI)

Upnews.id, Sangatta – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan menyoroti masalah ketenagakerjaan yang terjadi antara serikat pekerja (SP) dengan PT Multi Pasifik Internasional (MPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Karangan diduga tidak memenuhi hak-hak karyawannya,

“Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan. Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” katanya, Senin (14/11/2022).

Dirinya menambahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen. Itu dianggap tidak sesuai aturan. Tidak berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

“Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan,” sebutnya.

Novel melanjutkan, 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.

“Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” terangnya.

Adapun permasalahan klinik yang tidak ada dokternya. Padahal, itu sudah ada dalam standar, bahwa setiap perusahaan harus menyiapkan yang menjadi kewajiban perusahaan. Sehingga, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.

“Tap, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya.(adv)

Baca Juga

Back to top button