DPRD SamarindaPolitik

Khairin Soroti Keputusan MA Ubah Batas Usia Paslon Kepala Daerah

Upnews.id, Samarinda – Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan keputusan perubahan syarat usia calon kepala daerah, berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun di tingkat kabupaten/kota.

Menanggapi keputusan itu, Abdul Khairin, Anggota DPRD Samarinda turut bersuara. Dirinya mengaku ketidak setujuannya atas keputusan MA tersebut, dimana keputusan ini hanya untuk melancarkan kepentingan politik dari kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga : Niatnya Baik, Abdul Khairi Ajak Masyarakat Dukung Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda

“Kita berpikir inilah dinamika politik di level atas, kalau kita bicara setuju tidak setuju saya sebagai politisi jujur tidak setuju,” ungkap Abdul Khairin, Rabu (12/6/2024).

Tak hanya itu, Abdul Khairin menyampaikan putusan dari Mahkamah Agung tersebut menggambarkan bahwa hukum negara Indonesia terlalu lemah dan dapat dimodifikasi kapan saja.

“Kita itu sudah punya parlemen yang seharusnya menjadi representasi rakyat, tapi fungsi itu tidak bisa berjalan maksimal sehingga dengan gampang pemerintah itu melakukan perubahan-perubahan mendadak untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Terakhir, Dirinya menilai putusan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, karena syarat usia terhitung sejak seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah. (*/Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button