Upnews.id, Jakarta – Kabar penting bagi Anda pencinta minuman berpemanis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji. Kebijakan ini menyasar usaha skala besar guna menekan angka penyakit tidak menular akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang berlebihan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Dengan aturan ini, gerai minuman populer seperti kopi susu aren, boba, hingga teh tarik kini wajib memampang tingkat kesehatan produk mereka.
Baca juga : Direktur RSUD Kudungga Sampaikan Terima Kasih Pada Kemenkes RI
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari risiko obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Menkes menyoroti beban finansial negara yang membengkak akibat konsumsi GGL berlebih. Sebagai bukti, pembiayaan BPJS untuk gagal ginjal meroket tajam dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi Sadikin di kutip dari laman resminya.
Mirip dengan sistem peringkat di beberapa negara maju, Nutri Level akan memudahkan konsumen membedakan kualitas gizi minuman melalui kode warna:
-
Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL terendah (Paling Sehat).
-
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
-
Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang.
-
Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi (Harus Dibatasi).
Label ini wajib dicantumkan pada daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi ojek online (e-commerce).
Baca juga : Tanpa SDM Andal, Dapur Gizi MBG di Kaltim Terancam Jadi Proyek Mangkrak
Meski regulasi ini ketat, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Pada tahap awal, KMK ini tidak menargetkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang gerobak, atau restoran sederhana.
Menkes menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan sinergi lintas sektor sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan.
“Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Baca juga : Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
Terkait teknis pelaksanaannya, pelaku usaha besar akan mencantumkan Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri (self-declaration). Namun, data tersebut harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi untuk menjamin validitas kandungan gizi yang dipublikasikan ke masyarakat.
Dengan adanya label visual ini, diharapkan masyarakat bisa lebih “melek” gizi sebelum memesan minuman favorit mereka. (An/Dr)

