GCQ dan GCA Diperluas, Disdikbud Kutim Siapkan Perbup sebagai Payung Hukum

Upnews.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan Gerakan Cinta Al-Qur’an (GCQ) dan Gerakan Cinta Alkitab (GCA) di sekolah negeri.
Program penguatan pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan tersebut sebelumnya hanya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar program memiliki dasar hukum yang lebih jelas sekaligus dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan penguatan regulasi diperlukan seiring dengan pelaksanaan GCQ dan GCA yang terus diperluas.
Program tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2024. Saat itu, pelaksanaannya baru menyasar delapan sekolah negeri. Setahun kemudian, cakupannya bertambah menjadi 38 sekolah yang terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah utara dan selatan Kutim.
GCQ dan GCA menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membangun karakter peserta didik melalui pemahaman nilai-nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya menyasar siswa beragama Islam. Peserta didik non-Muslim juga mendapat program serupa melalui Gerakan Cinta Alkitab (GCA).
Dengan konsep tersebut, setiap siswa memiliki kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap kitab suci sesuai agama masing-masing. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada pembedaan dalam pengelolaan tenaga pengajar kedua program tersebut.
Guru yang terlibat dalam GCQ maupun GCA direkrut melalui mekanisme yang sama, mendapatkan ruang pengabdian yang setara, serta memperoleh honorarium dengan besaran yang sama.
Program ini khusus diterapkan di sekolah negeri. Sementara sekolah swasta tidak diwajibkan mengikuti GCQ maupun GCA karena umumnya telah memiliki program pembinaan keagamaan sendiri yang disesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing.
Seiring dengan rencana penguatan regulasi, Perbup nantinya tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan program di sekolah. Regulasi tersebut juga akan menjadi dasar dalam pengelolaan tenaga pengajar, termasuk mekanisme perekrutan, penempatan, pemberian honorarium, hingga aspek kesejahteraan guru yang terlibat.
Saat ini pelaksanaan GCQ dan GCA masih difokuskan di wilayah utara dan selatan Kutim. Namun, pemerintah daerah telah menyiapkan rencana untuk memperluas program ke wilayah timur.
Sebelum perluasan dilakukan, Disdikbud akan terlebih dahulu menghitung kebutuhan di lapangan. Mulai dari jumlah peserta didik, kebutuhan tenaga pengajar, hingga kesiapan masing-masing sekolah.
Langkah tersebut dilakukan agar perluasan program tidak sekadar menambah jumlah sekolah, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan dapat dirasakan secara merata.
Dengan cakupan yang terus berkembang dan rencana penguatan melalui Perbup, Pemkab Kutim berharap GCQ dan GCA dapat menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda.
Nilai-nilai keagamaan diharapkan tidak hanya dipahami dalam kegiatan belajar, tetapi juga dapat menjadi bekal bagi peserta didik dalam bersikap, berinteraksi, dan menghadapi tantangan di masa depan.
Pada akhirnya, GCQ dan GCA diarahkan untuk melahirkan generasi yang memiliki karakter, berakhlak, toleran, serta tetap menjunjung nilai kebangsaan di tengah keberagaman.(Ir/Nt/Dr)





