Kutai Timur

Beri Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat,  Rumah RJ Kejari Kutim Bakal Hadir di Pulau Miang

Arfan Apresiasi Langkah Positif Kejari Kutim

upnews.id Sangatta- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur dalam mengayomi dan melakukan pembinaan dalam perlingdungan hukum di masyarakat patut diapresiasi. Salah satunya dapat terlihat dari hadirnya Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung.

Dengan adanya Rumah RJ ini, maka perkara yang menyangkut masyarakat bawah dengan ancaman pidana dibawah lima tahun. Serta syarat yang ditentukan sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan pelaku bukanlah residivis. Maka dapat diselesaikan secara damai tanpa harus keproses hukum lebih lanjut.

Demi memberikan pemahaman mengenai Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Kutim menggelar sosialisasi ke masyarakat Pulau Miang di Kecamatan Sangkulirang belum lama ini.

“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah, bagaimana kita menumbuh kembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” terang Kajari Kutim Henriyadi W Putro.

ist

Melihat luasnya wilayah Kutai Timur, maka pihaknya berencana membangun lagi rumah RJ di Pulau Miang. Sehingga persoalan hukum diwilayah kecamatan pesisir, Sangsaka (Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun dan Kaliorang) dapat terlayani dengan baik.

“Pulau Miang ini kan batas laut langsung, jadi perlunya kita ada disana. mulai dari pengawasan investasi, melaksanakn program jaga desa. Adanya Rumah RJ maka dapat mengurangi konflik antara warga dengan perusahaan disana,” imbuhnya.

Lanjut Kajari, pendekatan dengan menggunakan hati nurani diharapkan bisa tercipta kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga persoalan-persoalan hukum dapat diminimalisir.
Kajari meyakini, keberadaan rumah RJ ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja. Namun, juga tempat bagi masyarakat dalam memita pendapat dan konsultasi hukum kepada jaksa diwilayah hukum Kutim.

“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya.
Selain mensosialisasikan Rumah RJ, Kajari yang didampingi oleh pejabat teras Kejari Kutim juga menggelar Halal Bi Halal dengan warga Pulau Miang. Hal itu sebagai bentuk sinergitas anatar Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan DPRD Kutim.

“Kita pingin RJ bisa berdiri di beberapa titik di Kutim, hanya saja keterbatasan pegawai yang kami miliki. Maknya kita bersinergi kepada masyarakat untuk pencegahan, dan menginformasikan jika ada perkara terkait hukum,” imbuh Kajari.

ist

Terpisah, Arfan sebagai wakil rakyat masyarakat Kutim mengapresiasi langkah positif Kejari Kutim yang terjun langsung kepesisir Kutim. Guna memberikan pengertian terkait sosialisasi hukum dan hadirnya RJ di sana.
“Ini tentunya patut diapresiasi, karena yang tadinya masyarkat takut dengan yang namanya Kejaksaan. Tapi dengan hadirnya RJ di lingkungan mereka, tentu diharpkan dapat memberikan kenyamanan dan ketentraman di lingkungan sekitar,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kutim itu,

Hadirnya Kajati dan tim ditengah masyarkat, sangat disambut baik. Terlebih setelah diberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi masyarkat. Arfan juga berharap, agar di Kecamatan lain juga Kajari kutim dapat meluangkan waktu untuk sosialisasi serupa. (nz)

Baca Juga

Back to top button