Wabup Kutim Minta ASN Paham Hak dan Kewajibannya
upnews.id SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang sangat mengapresiasi upaya KOPRI untuk memberi pemahaman hak dan kewajiban serta perlindungan hukum setiap ASN. Karena memang ASN mempunyai hak dan batasan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN semakin sadar bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sangatlah penting. Demi terciptanya good governance di lingkungan Pemkab Kutim.
“Kita tidak mau tiba-tiba ASN kita ditangkap, karena tidak pahamnya hak dan batasannya sebagai aparatur Negara. Hal itu yang kita harus bisa pahami,” sebutnya.
Kegiatan yang bertujuan memperluas pengetahuan dan wawasan di bidang hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kutim, digelar KOPRI Kutim bertakjub “Pelayanan Pendampingan Hukum ASN”. Di gelar di ruang Meranti, Kantor Setkab Kutim, Rabu (16/6/2021)
Sosialisasi menghadirkan narasumber advokat dan legal consultant Yulius Patanan. Turut dihadiri Seskab Kutim H Irawansyah, Sekretaris Diskominfo-Perstik Kutim Ronny Bonar Siburian, Plt Kadisnaker Sudirman Latif, Danlanal Sangatta I Komang Nurhadi dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Sosialisasi, H Diar Wiranata menjelaskan bahwa pendampingan hukum bagi ASN Kutim, Dewan Pengurus KOPRI Kutim telah bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
“LKBH KORPRI berfungsi, memberikan layanan hukum bagi anggota KOPRI atau ASN secara gratis,” ujarnya
Dirinya menambahkan, adapun produk hukum yang dimaksud mulai dari konsultasi hukum perdata dan pidana, mediasi hukum perdata. Penyuluhan hukum perdata dan pidana serta pendampingan saat penyidikan hukum perdata dan pidana.
“Kasus hukum yang disebutkan tidak hanya kasus yang berkaitan dengan pekerjaan, namun juga meliputi permasalahan hukum yang bersifat personal atau pribadi,” terangya (whs/adv)