Upnews

Faizal Rachman Minta Pemerintah Batalkan Penundaan P3K

Upnews.id, SANGATTA– Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PDIP, Faizal Rachman, meminta pemerintah pusat tidak menunda pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga 2026. Adanya penundaan P3K, Ia menilai keputusan ini tidak beralasan dan justru semakin memperburuk ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status mereka.

“Ya, mereka ini sudah lama berharap adanya kejelasan status. Bagaimana caranya TK2D kita bisa beralih secara bertahap menjadi P3K,” ujar Faizal.

Menurutnya, proses pengangkatan seharusnya sudah berjalan, mengingat tahap pemberkasan telah selesai dan hasilnya telah diumumkan. Namun, kebijakan pemerintah pusat yang tiba-tiba menunda pengangkatan ini menimbulkan banyak pertanyaan.

“Kita juga tidak paham alasan pastinya. Kenapa pemerintah pusat tiba-tiba mengeluarkan surat untuk menunda hingga 2026? Apakah kendalanya di anggaran? Karena gaji P3K memang lebih besar dibanding honorer. Apakah negara sedang kekurangan dana untuk menggaji mereka, sehingga ini ditunda?” ungkapnya.

Faizal menegaskan bahwa DPR RI juga telah bersikap menolak penundaan tersebut dan menyarankan pemerintah untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.

“DPR RI sudah bersikap, karena permasalahan ini bukan hanya di daerah kita, tapi di seluruh Indonesia. Pergerakan yang terjadi di berbagai daerah ini adalah aksi solidaritas agar pengangkatan P3K tidak ditunda,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa gaji P3K sebenarnya telah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang disediakan pemerintah pusat untuk daerah.

“Gaji P3K itu disiapkan oleh pusat melalui DAU. Seperti di daerah kita, jumlah P3K sudah diperhitungkan dalam dana tersebut. Sekarang dana itu sudah ada peruntukannya, jadi mestinya tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan mereka,” jelas Faizal.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan para tenaga honorer terus berada dalam ketidakpastian.

“Pemerintah harus segera memastikan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Jangan sampai mereka yang sudah lulus pemberkasan menjadi korban kebijakan yang tidak jelas,” pungkasnya.(Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button