Pemerintah Dengarkan Pandangan Fraksi Mengenai RAPBD Kutim Rp2,9 T
Upnews.id, Sangatta – Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, mengikuti Rapat Paripurna ke-52 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim. Dengan agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi Dalam Dewan Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua. Diikuti oleh 30 Anggota Dewan, dengan rincian 20 hadir di Ruang Sidang Utama sementara sisanya mengikuti melaluinya secara virtual.
Wabup Ingatkan Pembahasan APBD Kutim 2022 Tidak Boleh Lewat Akhir Bulan
Dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutim 2022, diproyeksikan Pendapatan Daerah menapai Rp. 2.954 Triliun. Belanda Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.949 Triliun, dan Pembiayaan Daerah untuk alokasi penyertaan modal daerah sebesar Rp. 5 Miliar.
Berdasarkan Pandangan 7 Fraksi dalam dewan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah pada RAPBD. Mulai dari persoalan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, Kenaikan tunjangan TPP ASN, Anggaran operasional RT, hingga persoalan utang lahan.
Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) yang dibacakan oleh Kajan Lahang memberikan enam penekanan pada RAPBD. Yang secara garis besar menginginkan agar penyusunan program hendaknya dilakukan secara efesien, efektif, tidak bersifat rutinitas atau monoton.Melainkan bersifat antisipatif, responsif serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi.
Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022
“APBD harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi structural guna memulihkan ekonomi.Termasuk meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah,” jelasnya.
Usai mengikuti rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (24/11/2021). Bupati yang didampingi Wakil Bupati menyebut, secara resmi pihak Pemerintah akan menjawab pandangan umum seluruh fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Namun, secara umum Bupati menyebut berdasarkan pendapat pribadi. Jika koridor yang disampaikan oleh Dewan telah sesuai peraturan perundang-undangan. Seperti Standar Pelayanan Minimal, Mandatory Standing harus diperhatikan.
“Beberapahal ini barang kali menurut hemat saya menjadi perhatian besar bagi Pemerintah, dalam rangka pengalokasian anggaran di tahun depan. Secara umum saja, nanti secara rinci besok penjelasannya,” sebut Bupati.
Ini Sebab DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Malam
Selain Bupati dan Wakil, Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Asisten serta sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (NZ)