DPRD Kutim Terima Usulan Raperda LKPJ APBD 2022

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-10, dengan pembahasan Penyampaian Nota Pengantar Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kutai Timur, pusat perkantoran Bukit Pelang Sangatta, Rabu (14/06/2023). Diikuti oleh 21 anggota DPRD Kutim, serta dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim H. Zubair mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kutim Joni, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Ketua DPRD menyebut, berdasarkan peraturan yang berlaku baik Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 bulan setengah tahun anggaran berakhir,” sebut Ketua DPRD.
Lanjutnya, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karena itu dimohon kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD segera melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pintanya.
Baca Juga : David Rante Layangkan Interupsi Saat Rapat Paripurna
Joni menyebut jika Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah. Dan merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintah, yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, pelaksanaan pranata usaha dan pelaporan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam bentuk tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” sebutnya.
untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022, yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. (Ir/Dr-Adv)