Diskominfo KaltimDPMPTSP KALTIM

DPMTSP Bontang Berupaya Tingkatkan Perizinan PBG

Upnews.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tengah mencari solusi terbaik agar minat masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali meningkat.

Menurut Kepala DPMPTSP Bontang melalui Idrus selaku Jabatan Fungsional Penata Perijinan Ahli Muda DDPMPTSP. Salahsatu syarat pengurusan PBG harus melibatkan arsitektur yang sudah bersertifikat dan masuk di dalam Ikatan Arsitektur Indonesia.

Dimana arsitektur di Kota Bontang hanya dua yang memenuhi kualifikasi tersebut. Karena untuk arsitek mendapatkan sertifikat harus memenuhi kualifikasi juga.

“Dengan melibatkan arsitektur berkualifikasi tentu harga desain bangunan akan lebih mahal, sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta, dan itu bikin mereka berpikir ulang untuk mengurus PBG, karena uangnya bisa dipakai beli material,” terangnya.

Untuk harga desain tersebut pemerintah tidak bisa campur tangan, karena penentuan harga tentu ada di arsiteknya langsung. Ia mengungkapkan, masyarakat memang sulit beradaptasi kalau ada perubahan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas terkait yang turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi.

“Solusi saat ini, mungkin masih dengan mengadakan pemutihan yang dilakukan PUPRK, karena kami hanya mengeluarkan surat izin saja,” imbuh Idrus.

Namun, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin juga bisa karena faktor lain, seperti batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung atau biasa disebut Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang masih terlalu dekat dengan jalan atau pintu masuk gang.

Ia mengatakan kendala saat ini adalah dari kementerian, karena hal tersebut ditetapkan langsung berdasarkan aturan yang ada. (*/An/Adv Diskominfo Kaltim)

Baca Juga

Back to top button