Kutai TimurPolitik

DPRD Kutim Sepakat Bentuk Tim Kecil Awasi PT. Imari

Upnews.id, Sangatta – Setelah menggelar hearing dengan perwakilan PT Imari terkait permasalahan BPJS ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kutai Timur kembali menggelar rapat dengan pendapat atau hearing lanjutan, dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan PT Imari dengan sejumlah eks karyawannya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen PT Imari meminta solusi ke DPRD Kutim agar bagaimana masalah BPJS ketenagaakerjaan PT Imari yang bergerak dibidang Industri Catering itu, bisa diselesaikan dengan baik, sehingga seluruh karyawan yang masih aktif maupun eks Karyawan yang sudah resign bisa menikmati seluruh hak-haknya.

Menurut salah satu anggota DPRD Kutim asal Fraksi Amanat Keadilan Berkarya atau Fraksi AKB, Basti Sangga Langi meski sebelumnya kasus tersebut sudah sempat masuk keranah hukum. Namun karena masih ada niat baik dari pihak manajemen perusahaan yang langsung datang dari Jakarta dan bisa menentukan keputusan. Akhirnya DPRD Kutim bersepakat untuk membentuk tim kecil agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.

“Beda dengan hearing minggu kemarin yang datang tidak di beri mandat penuh dari perusahaan sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Kalau yang ini di beri mandat penuh dan bisa mengambil keputusan”. Bebernya kepada sejumlah awak media 05/03/2020.

Rencanannya nantinya tim kecil tersebut akan betugas untuk mengawasi PT Imari agar bisa membayarkan tunggakannya sebesar Rp 1,2 miliar ke pada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayarkan ke pihak eks Karyawan yang sudah resign dari perusahaan.

“nantinya anggaran tersebut masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu BPJS yang membayarkan hak karyawan yang sudah berhenti bekerja”. terangnya

Lebih lanjut, Namun dalam pembayaran tunggakan BPJS tersebut pihak perusahaan juga meminta tiga tahap pembayaran, sehingga bisa mengkaper seluruh pembayaran BPJS eks Karyawan yang sudah resign.

“paling tidak nantinya bisa mengkafer eks karyawan yang sudah tidak bekerja. Kemudian yang masih bekerja tetap dicicil”. tutupnya. (nz)

Baca Juga

Back to top button