Kutai Timur

Demi Layanan Lebih Baik, Disperkim Kutim Libatkan Masyarakat Susun Standar Pelayanan Baru

upnews.id SANGATTA – Menyusun langkah nyata memperbaiki mutu pelayanan publik, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna merumuskan Rancangan Standar Pelayanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung penuh diskusi di Ruang Tempudau Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/7/2026).

Forum ini diselenggarakan menindaklanjuti arahan Kementerian PANRB melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Acara dihadiri perwakilan lintas sektor, meliputi Camat Sangatta Utara dan Selatan, jajaran kelurahan serta desa, Dinas PU, DPMPTSP, perwakilan ormas, pengembang perumahan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Mewakili Kepala Dinas Perkim Ahmad Iip Makruf, Plt. Sekretaris Disperkim Asran Lode menegaskan dalam pembukaan bahwa kehadiran seluruh pihak bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan syarat mutlak membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Kegiatan ini wujud nyata komitmen bersama sekaligus pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015. Aturan menuntut setiap unit penyelenggara layanan memiliki pedoman yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asran di hadapan puluhan peserta yang hadir.

Ia menambahkan, standar pelayanan yang berkualitas tidak mungkin dirancang hanya dari balik meja birokrasi, melainkan harus dibangun bersama masyarakat selaku pihak yang paling merasakan dampak layanan tersebut.

Dalam forum tersebut, Disperkim memaparkan tiga sektor utama yang menjadi fokus penyusunan standar pelayanan. Kepala Bidang Perumahan Umum B. Widarta menjelaskan poin pertama, yaitu layanan pengesahan rencana tapak atau site plan. Aturan baru ini ditujukan demi menjamin kepastian hukum serta batas waktu izin yang jelas bagi pengembang. Langkah ini turut mendukung program prioritas nasional penyediaan 3 juta hunian, baik bersifat komersial maupun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kami pastikan proses pengesahan site plan memiliki batas waktu yang tegas dan terbuka informasinya. Pengembang butuh kepastian agar investasi berjalan lancar, sementara masyarakat sebagai pengguna juga terlindungi hak-haknya,” papar Widarta.

Sementara itu, poin kedua disampaikan Kepala Bidang Permukiman Mohammad Noor, yang membahas tata cara permohonan Bantuan Rumah Layak Huni (RLH). Program ini mencakup pembangunan baru hingga perbaikan atau rehabilitasi bangunan, selaras dengan program unggulan Bupati Kutim untuk membenahi kawasan permukiman tidak layak huni.

“Bantuan RLH adalah harapan banyak warga. Itulah sebabnya kami uraikan secara gamblang soal kriteria calon penerima, alur pengajuan mulai dari desa/kelurahan, hingga tahapan pemeriksaan lapangan. Tidak boleh ada kesan pelaksanaan yang tidak adil atau pilih kasih,” tegas Mohammad Noor.

Fokus ketiga berkaitan dengan tata kelola Taman Pemakaman Umum (TPU) Sangatta. Meski sering dianggap ranah yang sensitif, Asran Lode menekankan pentingnya kepastian aturan dan pelayanan yang tertib.

“Pengurusan di TPU berkaitan dengan masa duka warga. Pemerintah wajib memberikan kepastian prosedur, kejelasan status lahan, serta kenyamanan tanpa keruwetan birokrasi di saat keluarga sedang berduka,” tambahnya Asran.

Diskusi berjalan aktif hingga siang hari, di mana peserta menyampaikan saran, usulan, dan masukan yang membangun. Menutup kegiatan, Asran Lode berharap hasil rumusan ini tidak hanya menjadi dokumen tertulis semata.

“Kami berharap Standar Pelayanan 2026 ini benar-benar terasa dampaknya di lapangan. Warga Kutai Timur berhak mendapatkan layanan yang lebih cepat, terukur, jelas prosedur, biaya, dan waktunya, serta benar-benar berpusat pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.

Seluruh masukan yang terkumpul akan disempurnakan dan ditetapkan sebagai dokumen resmi Standar Pelayanan Dinas Perkim Kutim Tahun 2026.(Ir/adv)

 

Baca Juga

Back to top button