Kutai Timur

Hadir Dalam Aksi Hari Buruh, Pemkab Siap Mendukung Perda Insiatif DPRD Kutim Terkait Ketenagakerjaan

SANGATTA – Peringatan hari buruh (May Day) dimasa pandemi COVID-19 memang menjadi berbeda. Tak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). May day diperingati tidak seperti biasanya dengan turun kejalan, melainkan berkunjung ke Kantor Sekretariat DPRD Kutim, guna aspirasi. Yakni beberapa hal yang menjadi persoalan dilapangan kerja.

Setidaknya ada 7 perwakilan serikat buruh yang ada di Kutim terlibat dalam aksi dimaksud. Yakni PPMI, KASBI, SBSI, SPKEP, SPSI, FPE DPC KSBI dan SBSI 92. Penyampai aspirasi ini disambut oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil II Arfan serta anggota DPRD lainnya, diruang hearing DPRD Kutim, Senin (3/5/2021).

Hearing ini, juga dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang serta Plt Kepala Disnaker Kutim Sudirman Latif, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Wartoyo. Disamping itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga nampak hadir pada kesempatan itu.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi permasalahan dilapangan. Diantaranya, masalah BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang belum menglingkupi semua tenaga kerja. Rendahnya upah tenaga yang masih ada dibawa UMK (Upah Minimum Kabupaten), menolak Undang-Undang Ombuslaw. Berikutnya meminta pemerintah untuk segera membuat Perda Ketenagakerjaan Kutim serta mencari solusi tentang bagaimana agar serikat yang di Kutim bisa mendapatkan bantuan anggaran dari Pemerintah.

Setelah mendengar dan mencermati beberapa hal yang disampaikan para buruh di Kutim, Bupati Ardiansyah menyimpulkan tiga hal. Yakni, Pemeritah siap mendukung Perda (Peraturan Daerah) inisiatif yang dibuat DPRD Kutim sebagai payung hukum bagi tenaga kerja di Kutim. Perda dimaksud, memuat aturan yang tidak tercover oleh peraturan pusat.

“Apabila aturan itu tidak masuk dalam peraturan yang diatur di Pusat, maka bisa diatur oleh daerah Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Terima kasih dewan yang telah menyiapkan Perda inisiatif ini,” tutur Ardiansyah.

Kedua, terkait dengan permasalahan salah satu perusahaan di Kutim yang diduga tidak menjalan kewajiban kepada tenaga kerja, Ardiansyah mengungkapkan Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans sedang mengkaji jawaban dari perusahaan tersebut.

Ketiga, usulan kebijakan Pemerintah Kabupaten terkait, bagaimana aliansi buruh bisa mendapat bantuan (anggaran) pemerintah, menurut Ardiasyah penting dan akan ditindak lanjuti melihat kemampuan keuangan daerah. (adv)

Baca Juga

Back to top button