BPKAD Kutim Perjuangkan Tanah di Terogong Melalui Jalur Hukum

Upnews.id, Sangatta – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mengembalikan aset daerah berupa sebidang tanah di Jalan Terogong Jakarta Selatan melalui jalur hukum.
Kepala BPKAD Kutim H. Teddy Febrian menyebut, tanah yang diperkirakan memiliki nilai Rp100 miliar itu saat ini telah berpindah tangan atas nama korporasi. Sehingga Pemkab Kutim harus berjuang melalui jalur pengadilan untuk mengambilnya.
Baca Juga : BPKAD Kutim Terima Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi ke Kas Daerah
“Untuk mengambil kembali tanah di Terogong, kita berjuang melalui pengadilan Jakarta Selatan. Kebetulan sudah disertifikatkan tapi dikuasai korporasi, jadi harus diperjuangkan melalui jalur pengadilan,” jelas H. Teddy ditemui sejumlah awak media di depan kantor Kejaksaan Negeri Kutim beberapa waktu yang lalu.
Langkah awal Pemkab Kutim telah membekukan sertifikat tanah tersebut. Sedangkan untuk proses di pengadilan, BPKAD bersama dengan Bagian Hukum Setkab Kutim dan Kejaksaan Negeri Kutim sebagai jaksa pengacara negara untuk mengikuti proses hukum di pengadilan.
“Sudah sidang minggu lalu, kami bersama Kejaksaan telah mengajukan bukti-bukti kepemilikah yang sah secara hukum. Kami harap nantinya putusan pengadilan berpihak ke kita berdasarkan bukti yang kita miliki,” tambah H. Teddy didampingi oleh sejumlah pejabat BPKAD.
Diketahui, tanah di Jalan Terogong tersebut merupakan jaminan PT Wisam Mas selaku pemilik Bank Indonesia Finance and investment Company ( Bank IFI). Dimana PT Kutai Timur Energi (KTE) dan PT Kutai Timur Investama (KTI) pernah menyimpankan dana Rp72 miliar ke Bank swasta tersebut.
Baca Juga : BPKAD Kutim Siapkan Rp2 M Untuk Bayar Sewa Kendaraan
Namun akhirnya pada tahun 2009 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur BI No. 11/19/KEP.GBI/2009 tertanggal 17 April 2009, tentang pencabutan izin usaha PT Bank IFI. Likuidasi Bank IFI oleh BI lantaran dininai tidak mampu menambah kecukupan modal.
Namun saat dilikuidasi, dana tersebut tidak kembali. Sehingga tanah yang menjadi jaminan diambil alih oleh Pemkab Kutim lantaran PT KTE merupakan Perusda milik pemerintah. (An/Dr)