BBM di Pedalaman Kutim Tembus Rp20 Ribu per Liter

Harga BBM yang tembus dua kali lipat dari harga di kota, membuat warga yang mayoritas nelayan kerap mengeluh ke desa. Dirinya pun berharap agar pemerintah turun tangan, sehingga harga minyak minimal setara dengan di kabupaten.
“Nelayan kalau mau keluar melaut mikir-mikir karena BBM begitu tinggi, tidak keluar semakin tidak ada hasil,” ucapnya.
Kondisi sedikit lebih baik dirasakan oleh warga Kecamatan Sangkulirang seberang. Dimana harga di pengecer untuk Pertalite dikisaran Rp18 ribu per liter, sedangkan Pertamax Rp20 ribu per liter.
“Normalnya memang segitu mas, malahan pernah Rp24 ribu kalau lagi langka. Tapi orang sini sudah biasa, karena ndak ada pilihan lain,” ujar Hadi warga Mandu Dalam.
Disprindag Kutim Akan Lakukan Evaluasi
Menyikapi harga BBM di daerah pedalaman dikeluhkan oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) mengaku bakal melakukan evaluasi.
“Setidaknya kita akan terus melakukan evaluasi, monitoring, pengecekan, pengawasan,” singkat Plt. Kadisprindag Kutim Andi Nurhadi Putra ditemui saat Evaluasi dan Monitoring SPBU di Sangatta pada Selasa (23/1/2024).
Terkait langkah pemerintah untuk mendorong Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) agar mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ataupun menunjuk penyalur baru di kecamatan-kecamatan. Disprindag mengaku telah mengusulkan.
“Itu sudah diusulkan, kita sedang usulkan, bahwa di kecamatan bisa ter back up sama SPBU,” sahut Ahmad Doni Efriadi yang mendampingi Plt. Kadisprindag.
Pemerintah Pusat Keluarkan Peraturan Pemberlakuan BBM Satu Harga
Diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 36 tahun 2016. Tentang Percepatan pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
Permen ESDM yang memuat 10 pasal itu telah diberlakukan sejak 11 November 2016 lalu. Dimana dalam salah satu pasal menyebut, jika suatu wilayah belum terdapat penyalur. Maka badan usaha wajib menunjuk penyalur baru.

Dimana penyalur dapat berupa koperasi, usaha kecil, dan atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh BU-PIUNU untuk melakukan kegiatan penyaluran.
Download Permen ESDM Nomor 36 tahun 2016
“Untk mempercepat penyediaan penyaluran pada lokasi tertentu, badan usaha penerima penugasan wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tersebut,” bunyi Pasal 7 Permen ESDM.
Harga BBM Terbaru Wilayah Kaltim
Berikut harga BBM terbaru untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlaku per tanggal 1 januari 2024 dilansir dari situs Pertamina.
- Pertalite Rp10.000
- Pertamax Rp13.500
- Pertamax Turbo Rp14.750
- Pertamina Bio Solar Rp6.800
- DexLite Rp14.900
- Pertamina Dex Rp15.450. (Ir/Put/An/Dr)