Diskominfo Kukar

Tidak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik, Masyarakat Kabupaten Kukar Beralih ke IKD

Upnews.id, Tenggarong- Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kini banyak dikenal dengan sebutan KTP digital itu mengacu pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Yakni tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.

Oleh karenanya, masyarakat Kutai Kartanegara diimbau melakukan aktivasi Identitas Kependudukan berbasis Digital (IKD).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Muhammad Irianto.

“Saya mengimbau masyarakat wajib E-KTP agar segera melakukan aktivasi IKD,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Dia mengatakan, setelah mengaktivasi IKD, masyarakat tak perlu lagi menenteng fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotocopi KTP.

Untuk melakukan pelayanan publik seperti perbankan dan lainnya, cukup dengan scan kode batang (barcode) yang terdapat di aplikasi IKD melalui hendpone masing-masing.

Aktivasi bisa melalui Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar dan kecamatan setempat.

“Bagi warga yang sudah mengaktivasi IKD agar turut menyampaikan kembali ke keluarga, kerabat dan masyarakat lingkungan sekitar,” terangnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten, bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

“Syarat yang dibawa cukup mudah, yakni tinggal membawa handphone atau smartphone dengan sistem Android,” terangnya.

Target pengaktifan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Kutai Kartanegara akan menyesuaikan data wajib KTP, yakni sebanyak 527.000 orang.

Proses peralihan KTP digital bakal dilakukan secara bertahap. Mengingat, luasnya wilayah Kukar yang kini memiliki 20 kecamatan

Jangkauan pengaktifan KTP digital dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian terus dilakukan sosialisasi untuk membuat masyarakat turut mengaktifkan IKD.

Menurutnya, tren IKD terus meningkat. Namun, hal ini tak menghentikan pembuatan KTP fisik di Kabupaten Kukar. Lantaran masih banyak area-area blankspot di Kukar.

“Itu (area blankspot) salah satu kendala kami menerapkan IKD secara maksimal. Makanya kita tetap jalankan keduanya,” ungkap Iryanto.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kemudian mengisi data-data dan mengaktivasinya.

IKD akan menyediakan dokumen-dokumen catatan penduduk dari KTP, KK, BPJS hingga Kartu Pemilih dalam satu aplikasi. Perpindahan ini membuat adminduk lebih praktis dengan digitalisasi.

“Mudah-mudahan aktivasi IKD berjalan lancar dan memenuhi target nasional,” tandas Irianto. (adv)

Baca Juga

Back to top button