HeadlineKutai TimurNasionalRagamUpnews

Adik, Supir dan ADC ISM Diperiksa KPK Di Mapolres Samarinda

Upnews.id, Samarinda – Selain memperpanjang masa penahanan terhadap 7 tersangka dalam dugaan kasus suap infrastrutkur di Kabupaten Kutai Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat (24/07/2020) kembali memeriksa 11 saksi yang berkaitan dengan tersangka Ismunandar dan kawan-kawan.

Menurut Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara KPK, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi No.1 Samarinda, Kaltim.

“Hari ini Jumat, 24 Juli 2020 bertempat di Mapolres Samarinda, Penyidik KPK memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim an. tersangka ISM dkk,” jelas Fikri.

11 saksi yang diperiksa hari ini dari berbagai kalangan, bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) semata namun ada pula dari pihak swasta dan keluarga ISM. Berikut 11 saksi yang diperiksa hari ini :

  • Rudi (PPK Dinas PU)
  • Indra Nur Fahrial ( Staf Bidang Cipta Karya & PPK Dinas PU)
  • Yeni (Adik Bupati Non Aktif/ Swasta)
  • Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU)
  • Panji (Staf Bapenda)
  • Didik (Supir Bupati)
  • Reza Renanta (Kabid SDA Dinas PU)
  • Haris Afandi (PPK Dinas PU)
  • Didik Herdiansyah (Kasatpol PP)
  • Mirwan (PNS Dinkes Kutim)
  • Hafarudin (ADC Bupati)

Saksi yang dipanggil oleh KPK hari ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutim Non Aktif Ismunandar, yang melibatkan Ketua DPRD Kutim, Kepala Dinas dan pihak rekanan. Dalam tindak perkara korupsi suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika ke-7 tersangka diperpanjang masa tahanannya guna KPK melengkapi pemberkasan. “Perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik lantaran masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” tegas Plt. Jubir KPK

Perpanjangan selama 40 hari kedepan itu terhitung tanggal 23 Juli hingga 31 Agustus 2020, untuk ISM-EU-MUS-SUR-ASW dan AM. Sedangkan untuk DA masa perpanjangan penahanan terhitung tanggal 24 Juli hingga 1 September 2020. (nz)

Baca Juga

Back to top button