HeadlineKutai TimurNasionalRagam

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutim Non Aktif Dan Rekan

Upnews.id, Jakarta – Komisi Pemberanasan Koruspi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Ali Fikri selaku Plt juru bicara KPK, bahwa lembaga anti rasuah dibawah komando Firli Bahuri itu, bakal melakukan perpanjangan penahanan Bupati Kutim non aktif Ismunandar dan kawan-kawan. Perpanjangan selama 40 hari kedepan itu terhitung tanggal 23 Juli hingga 31 Agustus 2020, untuk ISM-EU-MUS-SUR-ASW dan AM. Sedangkan untuk DA masa perpanjangan penahanan terhitung tanggal 24 Juli hingga 1 September 2020.

“Perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik lantaran masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” jelas Ali Fikri.

Hingga saat ini ke-7 tersangka termasuk Bupati dan Ketua Dprd Kutim non aktif, tengah menjalani masa penahanan di 4 lokasi berbeda, dalam dugaan kasus suap infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Untuk ISM (Ismunandar), MUS (Musyaffa), SUR (Suriyansyah) dan ASW (Aswandini Eka Tirta) ditahan di Rutan KPK Gedung Aclc Kavling C1. Sedangkan EU (Encek UR Firgasih) Istri ISM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AM (Aditya Maharani) di Rutan Polda Metro Jaya dan terakhir DA (Deky Aryanto) di Ruturan Polres Jakarta Pusat. (nz)

Baca Juga

Back to top button