Kaltim

Pemprov Kaltim Lanjutkan Pemberian Santunan Korban Covid-19

Santunan Untuk Ahli Waris Maupun Yatim Piatu dari Angka 2 -10 Juta

Upnews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pastikan bakal melanjutkan pemberian santunan atau biaya duka bagi ahli waris korban Covid-19. Termasuk bagi anak yatim maupun piatu yang ditinggal orang tuanya lantaran terpapar pandemi tersebut.

Meskipun korban meninggal karena paparan Covid-19 di kaltim terjadi penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2022 ini.

Baca Juga : Besaran Santunan Keluarga Korban Covid-19 

Menurut keterangan Hadi Mulyadi selaku Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Pemprov menilai provram pemberian santunan duku tersebut sangat penting dan layak untuk dilanjutkan.

“Memang kondisi Covid-19 saat ini cenderung terjadi penurunan di Kaltim, meski demikian mengenai program pemberian uang duka Covid-9 tetap terus dilanjutkan,” jelas Wabup pada (06/03/2022).

Pemprov Kaltim Lanjutkan Pemberian Santunan Korban Covid-19

Mengingat wabah Covid-19 ini belum berakhri, dan hingga kini masih terjadi penularan di tengah masyarakat. Harapannya program tersebut dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus pengigat agar selalui mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : 168 Anak Yatim Dan Piatu Korban Covid-19 Terima Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI

“Yang jelas santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp 10 juta per jiwa yang akan diterima oleh ahli waris. Sedangkan santunan yatim piatu akibat Covid-19 diberikan sebesar Rp 2 juta per jiwa,” tambahnya.

Program bantuan tersebut sebagai bukti kepedulian pemerintah Kaltim yang hadir di tengah masyarakat yang terdampak Covid. Khususnya keluarga korban yang meninggal dunia. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button