Agenda Legislasi Kutim Disahkan: 27 Raperda Masuk Propemperda 2026, Fokus pada Fiskal dan Hukum Adat
upnews.id SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah mengukuhkan kerangka hukum tahunan mereka dengan menandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Rabu, 26 November 2025. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan penyusunan seluruh peraturan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Secara keseluruhan, Propemperda Tahun 2026 mencakup total 27 rancangan peraturan daerah yang akan dikerjakan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Inisiatif Pemerintah Kabupaten (16 Raperda)
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diwakili oleh Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, mengajukan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemda. Fokus utama dari inisiatif Pemda adalah bidang fiskal dan tata ruang:
Fiskal Utama: Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025, Perubahan APBD TA 2026, dan APBD TA 2027.
Pembangunan & Lingkungan: Raperda terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024–2044, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Inisiatif DPRD (11 Raperda)
Sementara itu, pihak DPRD Kutim yang diwakili oleh Ketua Jimmi, S.T., M.T., dan Wakil Ketua Sayid Anjas, S.E., MM, serta Hj. Prayunita Utami, S.Tr.Keb., M.Kes, menyepakati 11 rancangan peraturan daerah sebagai inisiatif lembaga legislatif. Inisiatif DPRD berfokus pada kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat:
Kesejahteraan Sosial & Budaya: Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Kepemudaan.
Ekonomi Lokal: Raperda Perlindungan Produk Lokal Daerah, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah.
Lingkungan: Usulan mengenai Pengelolaan Limbah.
Sinergi untuk Kerangka Hukum Berkualitas
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T., menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memastikan Propemperda ini terlaksana. Menurutnya, seluruh 27 Raperda harus diproses secara cermat dan mendalam.
Jimmi menegaskan bahwa tujuan fundamental dari semua regulasi yang akan dibentuk adalah untuk akselerasi pembangunan daerah dan memberikan manfaat konkret bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur.
“Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini adalah bukti solid komitmen bersama eksekutif dan legislatif Kabupaten Kutai Timur untuk menyusun kerangka hukum daerah demi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat,” tutup Jimmi. (adv)






