Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Jadi Temuan

Upnews.id, Sangatta – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti pelanggaran operasional truk pengangkut material galian C yang tidak menggunakan terpal penutup saat melintas di sejumlah ruas jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim, Abdul Muis, menyebutkan bahwa pelanggaran ini bukan hal baru, namun tetap menjadi temuan yang paling sering teridentifikasi dalam pemantauan, baik melalui kamera Area Traffic Control System (ATCS) maupun laporan serta observasi langsung petugas di lapangan.
“Material seperti tanah, pasir, atau batu yang diangkut tanpa penutup sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Material yang tercecer dapat menyebabkan jalan licin,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap truk pengangkut material galian C wajib menggunakan terpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, masih banyak pengemudi maupun perusahaan angkutan yang mengabaikan aturan tersebut demi efisiensi waktu bongkar-muat atau penghematan biaya operasional.
“Ini temuan yang paling sering kami lihat. Dari pantauan kamera maupun laporan warga, ATCS dapat menampilkan dengan jelas kondisi kendaraan yang melintas di sejumlah titik persimpangan,” tegas Muis.
Menurutnya, ketika terdeteksi truk mengangkut material tanpa penutup, Dishub segera melakukan pencatatan visual dan meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan penindakan, seperti kepolisian atau bidang pengawasan terkait.
“Kewenangan kami sebatas pemantauan dan koordinasi, bukan penindakan langsung,” tambahnya.
Selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, Dishub Kutim juga berencana memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha tambang dan transportasi mengenai pentingnya keselamatan dalam operasional angkutan barang. Muis menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor kunci untuk mencegah risiko kecelakaan.
“Keselamatan tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemantauan, tetapi juga kesadaran pelaku usaha untuk mengikuti aturan,” pungkasnya.(Put/Nt/Dr-Adv)






