Diskominfo KutimKutai Timur

160 ASN Kutim dan Bontang Ikuti Ujian Dinas

Upnews.id, Sangatta – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Banjarmasin, menggelar pembekalan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabuaten Kutim.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 159 peserta dari pegawai ASN dengan Golongan II dan III selama dua hari, Rabu dan Kamis.

Baca Juga : Bangkitkan Semangat Kerja, Wagub Kaltim Minta ASN Munculkan Inovasi

Kegiatan itu dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Tejo Yuwono di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (12/07/2023).

Dalam sambutannya, Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim BKN Regional VIII Banjarmasin yang sudah memfasilitasi ujian dinas ini.

Dirinya mengutarakan dasar hukum dari penyelenggaraan ujian dinas ini yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bupati Tentang Pedoman Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat.

Untuk tahapan kegiatan, pendaftaran peserta dimulai pada 23 Mei sampai dengan 9 Juni 2023, dilanjutkan dengan pembekalan dan uji komptensi pada 12 – 13 Juli 2023.

“Kepesertaan berjumlah 159 orang PNS Kabupaten Kutim dan 1 orang PNS dari Kota Bontang,” ungkap Tarmiji.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin (secara zoom) A. Darmuji mengatakan, ujian dinas digelar alam rangka meningkatkan pelakasanan pembinaan PNS yang berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

“Kita ketahui, bahwa pangkat ini menunjukkan kedudukan, yang menunjukkan tingkat. Dimana seorang PNS berdasarkan catatannya, dalam rangkaian susunan kepegawaian. Dan ini digunakan sebagai dasar dalam penggajian,” jelasnya.

Baca Juga : Pasca Meninggalnya Jamiatukhair, Kasmidi Minta ASN Turut Mendoakan

Dirinya menambahkan, bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikana atas dasar prestasi dan pengabdian PNS terhadap negara. Adapun materi-materi yang disusun dalam SE BKN, untuk ujian dinas tingat I, jenis tes terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes wawasan umum dan substansi-substansi.

“Untuk ujian dinas yang tingkat II, itu ditambahkan adanya tes kompetensi manajerial, sehingga dia sebagai calon pembina mampu dan memiliki kompetensi manajerial yang baik,” terangnya.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono menyebut, dalam Peraturan Pemerimtah (PP) nomor 12 tahun 2022 menyatakan, bahwa kenaikan pengkat bagi Pegawai Negeei Sipil (PNS) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian (PNS) kepada negara.

Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.

Baca Juga : Kesbangpol Kutim Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Kita semua berharap agar berbagai upaya dan langkah yang telah dijalankan BKPSDM Kutim, yang bekerjasama dengan Kantor Regional VII BKN Banjarmasin bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian,” tutur Tejo Yuwono mewakili Bupati.

Lebih lanjut, Peserta ujian akan dibekali dengan berbagai materi yang nantinya akan diujikan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan CAT. Dirinya pun meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelaksanaan pembekalan dan ujian ini dengan sebaik-baiknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Regional VII BKN Banjarmasin yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Semoga dengan adanya ujian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan professional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima,” tutupnya. (Ir/Dr-Adv)

Back to top button