Arfan Jadwalkan Sosper Perda

Upnews.id, Sangatta- Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) H. Arfan, S.E., M.Si dan sejumlah Anggota DPRD Kutim Daerah Pemilihan (Dapil 2) menjadwalkan Sosialisasi Peraturan (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022. Perda ini membahas tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ketenagakerjaan.
“Saya di Dapil 2 ada 8 orang, kemarin kita sudah jadwalkan sosialisasi, menyampaikan kepada masyarakat dan perusahaan terkait Perda Ketenagakerjaan ini,” ucap Arfan saat ditemui di Rumah Jabatannya (Rujab) Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (1/11/2022).
Arfan mengungkapkan dalam perda ketenagakerjaan ada beberapa hal yang penting. Diantaranya pemberdayaan tenaga kerja lokal. dimana menjelaskan porsi pembagian berapa tenaga kerja lokal dan berapa tenaga kerja dari luar daerah. Perda ini juga mendukung dari Undang-Udangan Omnibus Law.
“Tenaga kerja lokal kita sepakati 80/20. Artinya 80 persen tenaga kerja lokal, dan 20 persen tenaga kerja dari luar. Perda ini tidak jauh dari UU Omnibus law. Hanya saja kita mengambil kearifan lokal,” ujar politisi dari partai Nasdem tersebut.
baca juga : Pemprov Kaltim Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2021 di DPRD Kaltim
Arfan juga menjelaskan penerimaan tenaga kerja semuanya melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), sehingga bisa mengakomodir tenaga-tenaga kerja yang ada.
baca juga : Kabid PLS Jemput Bola Pendaftaran Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan
“Kemarin di dalam perda itu disepakati bahwa semua lewat dinas terkait. Baik tenaga kerja lokal, luar daerah maupun asing. Tenaga kerja asing hanya sesuai kebutuhan perusahaan dan tidak dimuat dalam 80/20 tenaga kerja,” ungkap Arfan.(adv).