Sebut DPRD Hambat Proyek Multiyears, Ini Penjelasan Faizal

Upnews.id, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman merespon isu terkait kebijakan program pembangunan. Dirinya mengklarifikasi rumor yang menyebut DPRD Kutim menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak).
Isu ini mengemuka usai DPRD Kutim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).
“Saya menjawab dan mempertanggungjawabkan tulisan saya di media yang menyatakan membatah isu bahwa DPRD yang menghambat terkait dengan kebijakan multiyears, makanya ada hearing hari ini saya punya kewajiban untuk menjelaskan,” terangnya.
RDP membahas penyerapan proyek Multiyears. Terkait penyerapan anggaran itu, Faizal menjelaskan kebijakan anggaran di DPRD dan Pemkab Kutim telah membahasnya, bahkan mengesahkan skema itu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
baca juga : DPMPTSP Kaltim Sukses Gelar FGD, Fokus Pengembangan Investasi Industri Manufaktur
“Duitnya juga sudah ada di situ, PU tadi menyebutkan kan dari 123 miliar naik menjadi 657 miliar, berarti kan dana untuk persiapan skema multiyears sudah di situ,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, setelah dikonsultasi ke Bagian Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah boleh tahun jamak itu di alokasikan ke APBD-Perubahan dan jawabannya ada dalam surat rekomendasi.
“Tidak boleh mengerjakan proyek multiyears dengan skema pembayarannya di APBD-Perubahan, yang melarang DPRD?, kan bukan, tapi berdasarkan dokumen itu,” tegas Faizal
baca juga : Perumdam TTB Konsisten Distribusikan Air Bersih, Meski Covid Mulai Melandai
Faizal menegaskan, DPRD Kutim mengikuti arahan Kemendagri sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi. Bahwa pekerjaan proyek multiyears tidak dianjurkan menggunakan APBD-Perubahan.
“Pemerintah mengajukan multiyears tahun jamak dengan skenario pembayaran tahap satu dibayar di APBD-Perubahan dengan nilai anggaran 141 miliar. Tapi setelah konsultasi, Kemendagri tidak memperkenankan hal tersebut.” bebernya. (adv)