DPRD Kutim Soroti Kades Terlambat Ajukan ADD

Upnews.id, Sangatta- Permasalahan aparat desa yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) menjadi sorotan. Khususnya oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siang Geah.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan itu menilai, keterambatan proses pengajuan ADD diduga akibat kepala desa (Kades) terpilih melakukan pergantian di dalam struktur perangkat desa. Akibatnya pengurus yang baru belum dapat menyesuaikan dengan admintrasi atau pengajuan ADD.
“Para aparat desa ini sumber daya manusia (SDM) baru, berbeda dengan yang lama. Pasti sudah tahun terkait penyusuan dan kepengurusannya,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, Siang Geah sudah mengingatkan pemerintah maupun seluruh Kades terpilih, agar tidak menganti perangkat desa yang lama secara keseluruhan. Mengingat mereka sudah memiliki kemampuan serta memahami tatacara pengelolaan pengajuan ADD.
“Sejak awal sudah disampaikan, jangan mengganti perangkat desa yang lama sampai 70 persen, kalaupun ada penyegaran minimal 30 persen saja. Karena kalau orang baru pasti belum mengerti,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, dampak dari lambatnya proses pengajuan ADD tersebut berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk dana oprasional perangkat desa.
“Terbukti banyak desa yang sampai sekarang kesulitan untuk pengajuan ADD, karena rata-rata perangkat desa orang baru,”tegasnya. (TN/ adv)