Terbentur Regulasi, Pemkab Kutim Tidak Bisa Bangun Infrastruktur
Upnews.id, Sangatta- Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan untuk mengatasi berbagai persoalan. Pemkab Kutim sering berbenturan dengan regulasi dan aturan. Untuk itu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu solusinya.
Seperti keterbatasan akses jalan. Saat pemkab turun tangan mengatasi, ternyata masih banyak jalan yang digunakan warga adalah milik konsesi perusahaan. Alhasil pemkab tidak memiliki legalitas untuk membangun akses jalan antar kecamatan.
“Mulai dari akses jalan yang tak bisa dikerjakan. Permasalahan penduduk dan perusahaan serta banyak hal lainnya. Makanya perlu direvisi RTRW itu,”tegas Ardiansyah.
Bupati menjelaskan areal kawasan yang dipakai perusahaan ini juga menghambat pembangunan. Terutama untuk pembangunan akses jalan. Lantaran kucuran dana APBD tak bisa turun ketika status lahan milik swasta. Padahal akses jalan sudah menjadi kebutuhan yang penting. Maka, tim gugus tugas reforma agraria pun dibentuk.
“Kami akan bahas beberapa hal. Sudah dipetakan, terutama masalah lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan,” beber Mantan Anggota Dewan Kutim ini.
Ardiansyah menyebut, Sudah ada beberapa rekomendasi teknis agar revisi RTRW bisa segera terealisasi. Contohkan akses jalan Kecamatan Muara Bengkal. Dengan terbentuknya Tim gugus tugas ini diharapkan bukan sekedar melakukan analisa di atas meja. Melainkan bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Sehingga langkah penyelesaian masalah bisa diterapkan tepat sasaran.
“Disana sejatinya adalah jalan milik perusahaan, Nah pemerintah dihadapkan dengan persoalan regulasi. Hal ini yang coba kami selesaikan. Intinya kami mengedepankan kepentingan publik. Karena selama ini pemkab memang tak bisa berbuat banyak karena regulasi yang ada,” tuturnya (nz)