DPRD Kaltim

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim Konsultasi Strategis ke Kemendagri: Fokus Harmonisasi Vertikal dan Kearifan Lokal

upnews.id Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan konsultasi strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota pansus, Damayanti, Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan Darlis Pattalongi. Rombongan turut didampingi perwakilan Biro Hukum Kaltim, Rachmadiana Sari, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Sarkowi V Zahry menjelaskan, konsultasi ini merupakan bagian krusial dari proses legislasi, bertujuan memastikan Ranperda yang disusun relevan secara substansi dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Kaltim.

“Sebelumnya, Pansus sudah melakukan serangkaian kajian dan studi komparatif. Hasilnya, kami perlu melakukan harmonisasi vertikal ke Kemendagri,” ujar Sarkowi V Zahry.

Masukan Kunci dari Kemendagri
Dalam pertemuan tersebut, Direktorat PHD Kemendagri memberikan sejumlah masukan penting. Salah satunya adalah perlunya pemilahan tegas antara substansi yang harus diatur dalam Ranperda dan aspek teknis yang sebaiknya diatur melalui Peraturan Gubernur untuk menjamin fleksibilitas implementasi.

“Yang sifatnya teknis itu diatur dalam Peraturan Gubernur,” jelas Sarkowi.

Masukan kunci lainnya adalah dorongan agar Ranperda secara eksplisit memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah. Hal ini dinilai penting untuk menjadikan regulasi pendidikan lebih kontekstual dan berakar pada budaya serta kebutuhan masyarakat setempat.

Selain itu, Kemendagri menekankan agar Ranperda menjabarkan secara eksplisit batas kewenangan Pemerintah Provinsi, khususnya terkait peserta didik, untuk menghindari potensi tumpang tindih dalam implementasi dengan kewenangan kabupaten/kota.

“Anak didik itu ada yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Jadi nanti mana peran provinsi yang bisa hadir harus tetap ada norma yang diacu,” tambahnya.

Konsultasi ini memperkuat komitmen Pansus dalam melahirkan regulasi pendidikan yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta seluruh ekosistem pendidikan di Kaltim, melalui pendekatan yang berbasis kajian dan harmonisasi regulasi. (Adv)

Baca Juga

Back to top button